Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – I Nyoman Jaya, Ketua LPD Pacung Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar kini harus berurusuan dengan hukum. Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana LPD. Berkas kasus ini pun sudah dalam proses tahap I di Kejaksaan Negeri Gianyar (Gianyar).

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger dihubungi Selasa (23/10) menyatakan, kasus LPD Pacung ini awalnya ditangani jajaran Polres Gianyar. Kini pihaK kepolisian sudah menyerahkan berkas ke Kejari Gianyar yakni tahap I. “Kalau tahap I ini baru berkas saja, tersangkanya belum,“ ucap Agung Puger.

Dikatakan berdasakan kiriman berkas tersebut, jaksa langsung melakukan penelitian selama 14 hari seja berkas diserahkan pada Senin (22/10). Sementara jaksa yang menangani berkas ini ada tiga orang, yakni Putu Iskadi Kekeran dan kawan-kawan. “ Selanjutnya, jaksa akan melihat apakah pasal sudah memenuhi unsur formil maupun materiil, apakah ada petunjuk tambahan atau tidak, ini yang akan diproses” jelasnya.

Baca juga:  GMNI Minta Pemerintah Tepati Janji Buka Pariwisata Bali

Setelah diteliti, maka sebelum 14 hari, Kejari akan menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau tidak. Baru lah setelah itu akan dilakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti. “Kita upayakan sebelum 14 hari proses sudah selesai, “ katanya.

Dijabarkan dalam berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, tercatat bahwa kasus yang menjerat, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 ini menyalahgunakan kewenangannya. Ketua LPD Pacung ini juga diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan. “ Tindakan Jaya disebut telah menguntungkan diri sendiri, “ katanya.

Baca juga:  Giliran Gusde Indrawan Dihukum 11 Tahun Penjara

Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523. Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu. Sementara dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, tersangka disebut mengambil alih posisi kasir. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya salod kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang dipergunakan oleh tersangka Nyoman Jaya.

Baca juga:  Kasus Dana Ganti Rugi Pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, Kejari Tetapkan 1 Tersangka

Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999. Selama diperiksa, hingga tahap I ini tidak dilakukan penahanan terhadap Jaya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *