SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menuntaskan pengukuran tanah warga di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pengukuran ini sebelumnya ditargetkan sastu minggu dengan menugaskan dua tim petugas ukur.

Data yuridis dalam pengukuran ini selanjutnya akan diolah untuk mensertifikatkan tanah yang diganti rugi pemerintah untuk pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani.

Kepala BPN Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, Selasa (23/10) mengatakan, dari hasil pengukuran ada 26 bidang lahan milik warga Desa Pegayaman. Secara keseluruhan total total panjang bidang tanah tersebut sepenjang 2 kilometer.

Baca juga:  Setelah 82 Hari Berjuang Melawan Covid-19, Pasien Ini Akhirnya Sembuh

PN mentargetkan paling lambat Desember tahun ini, tanah warga yang dilintasi proyek jalan baru batas kota ini tuntas sertifikatnya. “Desember ini diharapkan sudah terbit sertifikat. Setelah penetapan nilai tanah ini untuk negosiasi dengan pemilik tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah dan jika sudah dibayar maka kita akan lanjutkan sampai proses pengalihan haknya,” katanya.

Di sisi lain Ngurah Pariatna Jaya mengaku sedang menggarap pemetaan bidang yang diharapkan rampung minggu ini. Peta bidang sendiri akan berisikan detail bidang tanah dan luas bidang yang dibebaskan pada masing-masing bidang.

Baca juga:  Keluhan Karyawan "Yeh Buleleng" Tak Digaji Temui Titik Terang

Untuk memperlancar proses ini, ia berharap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng memasang patok pada jalur yang akan dilintasi jalan baru. “Pemilik tanah tidak memasang patok pada batas tanahnya, tapi kita butuhkan untuk mengambil koordinat sehingga diketahui luas dan bentuknya. Itu yang lama terpasang karena medannya cukup sulit,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *