DENPASAR, BALIPOST.com – Saat melakukan kunjungan ke sejumlah toko jaringan Tiongkok, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menemukan tenaga kerja (naker) asing sebagai penjaga toko. Hal ini seharusnya tidak diperbolehkan.
Sebab, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, Selasa (23/10), naker asing ditempatkan di level manajer. “Jabatan yang dipegang oleh tenaga kerja asing dengan dokumennya itu di level manajer. Kalau di bawah itu, sebagai tenaga yang biasa dan sebagainya, tidak boleh dia bekerja,” ujarnya.
Wiratmi mengaku akan segera melakukan pengecekkan ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk toko-toko jaringan Tiongkok. Apalagi, pihaknya sudah menerima informasi terkait dugaan tenaga kerja asing di sana.
Termasuk, tentang adanya penahanan ijazah dan deal-deal tertentu. Selain melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, juga dilakukan pengawasan terkait norma kerja dan K3 (keamanan, kesehatan dan keselamatan). “Makanya kita cek dulu, apakah dia resmi atau tidak. Legal atau ilegal. Kalau ada dokumen, berarti dia salah job, itu perlu dibina. Kalau tanpa dokumen, dia dideportasi,” jelasnya.
Wiratmi menambahkan, sudah ada SOP dalam melaksanakan pengawasan tenaga kerja asing di perusahaan. Untuk tindak lanjut deportasi, pihaknya bekerjasama dengan Imigrasi dan Kepolisian.
Sebelumnya, Wiratmi juga sudah melakukan sosialisasi Perpres No. 20 Tahun 2018 kepada sekitar 150 perwakilan perusahaan di Bali. “Kami sosialisasikan agar perusahaan tersebut benar-benar paham. Selama ini tenaga kerja asing banyak yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran. Kalau untuk posisi HRD maupun keuangan, tidak boleh menggunakan tenaga kerja asing,” tandasnya.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali akan menutup toko-toko jaringan Tiongkok jika memang terbukti bodong. Apalagi, keberadaan toko-toko tersebut disinyalir merugikan masyarakat dan mengancam citra pariwisata Bali. “Kami akan tegas untuk melakukan penutupan jika usaha ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali Made Sukadana. (Rindra Devita/balipost)