Ilyas Karnoto, pelapor kasus dugaan keterangan palsu menunjukkan bukti perkembangan penyidikan di Polda, Selasa (23/10). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Konflik di kampus Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) memakan korban. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banyuwangi, Sulihtiono resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Kasusnya, dugaan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus ini rentetan konflik dualisme Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPL PT) PGRI yang menaungi Uniba. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1559/SP2HP 3/X/RES.1.24/2018/Ditreskrimum, dikeluarkan Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, 18 Oktober 2018.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Frans Barung Mangera membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Tidak ada yang salah dengan surat penetapan tersangka. Itu kan ditandatangani oleh Direskrimum. Pasti itu benar,” kata Frans Barung, Selasa (23/10).

Baca juga:  Tanpa “Smoking Area,” Pengusaha di Badung akan Didenda Rp 50 Juta

Terkait jadwal pemeriksaan, lanjutnya, penyidik sudah menjadwalkan sesuai yang tertera dalam surat pemanggilan. Sulihtiono ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pengawas PPL PT PGRI Banyuwangi.

Selain Kadisdik Banyuwangi, Polda menetapkan enam tersangka lain dalam kasus serupa. Masing-masing, Teguh Sumarno (Rektor Uniba), Sadi (Ketua PPL PT), Siswaji, Heru Muhardi, Murdiyanto dan Mislan. Seluruhnya pengurus PPL PT PGRI Banyuwangi.

Mencuatnya kasus dugaan keterangan palsu itu berawal dari munculnya akta 31/2014 tentang akta perubahan PPL PT PGRI Banyuwangi. Pelapornya, Ilyas Karnoto, Sekretaris  PPL PT PGRI yang memegang akta 07/2011 (diklaim akta sah PPL PT PGRI).

Baca juga:  Karena Ini, Kasus Pembunuh Bayi Kembar Dilimpahkan ke Polresta

Laporan ke Polda dilayangkan 26 Februari 2018. “Saya melapor ke Polda bukan karena tega dengan teman. Tapi, ingin meluruskan akta yang sah dari PPL PT PGRI,” kata Ilyas Karnoto.

Mantan PNS ini mengisahkan, awalnya PPL PT PGRI dibubarkan oleh PGRI Jatim. Padahal, tidak ada korelasinya.

Lalu, munculah akta 31/2014, mengubah akta sebelumnya yang dibuat oleh Sadi. “Tapi, perubahan itu tidak sesuai dengan akta sebelumnya yang diubah. Lalu, tak melibatkan kami sebagai pendiri PPL PT PGRI,” jelasnya.

Menurut Ilyas, pihaknya sempat menggugat perdata akta tersebut. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), pihaknya menang. Lalu, banding hingga kasasi justru kalah. “Kami masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya novum baru. Yakni, putusan pelanggaran kode etik notaris dalam pembuatan akta 31/2014 yang dikeluarkan Majelis Pengawas Notaris Pusat,” jelasnya.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU

Pihaknya berharap, penetapan tersangka ini membuka titik terang terkait perjalanan akta PPL PT PGRI. Termasuk, berkaitan dengan nasib mahasiswa Uniba.

Dikonfirmasi terkait statusnya, Sulihtiono mengaku pihaknya sudah menjalani mediasi dan islah terkait kasus tersebut. “Islah dan berdamai demi masa depan lebih baik,” kata Sulihtiono via aplikasi pesan singkat. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *