Komplotan pembuat SIM Palsu diamankan aparat Polres Banyuwangi. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Ketatnya proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) membuat warga nekat. Mereka membuat SIM palsu.

Empat warga jaringan pembuat SIM palsu dibekuk tim buru sergap (buser) Polres Banyuwangi, Selasa (23/10). Dari para pelaku diamankan satu lembar SIM B1 palsu.

Empat pelaku masing-masing, Ponidi warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Anwar alias Alex warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Ponari warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dan Witarto warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Keempat pelaku memiliki peran berbeda.

Baca juga:  Basarah, Muzani dan Muhaimin akan Jabat Pimpinan MPR

Kasus ini terungkap ketika seorang warga, Agus Hadi Purnomo curiga dengan SIM B1 yang dimiliki. Pria ini mencoba mengecek ke Polres. Betapa terkejutnya, ternyata palsu. Nomor SIM tersebut ternyata SIM A.

Petugas pembuatan SIM Polres langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres. “Berbekal laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Akhirnya, pertama kita tangkap Ponidi di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista.

Hasil pemeriksaan polisi, Ponidi berperan sebagai perantara pembuatan SIM palsu tersebut. Tak ingin diciduk sendirian, Ponidi bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan jaringan dari Anwar alias Alex. Ternyata, Alex bukan pelaku terakhir. Pria ini mendapat jaringan SIM palsu dari Ponari. “Jadi, mereka itu hanya perantara,” tegas AKP Panji.

Baca juga:  Memalukan, Oknum Sekdes Tertangkap Jualan Togel

Dari ketiga pelaku, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, SIM B1 palsu itu ternyata dibuat oleh Witarto. Polisi akhirnya menciduk pria ini di rumahnya. “Witarto ini yang berperan sebagai pembuat SIM palsu tersebut,” jelas Panji.

Ditambahkan, SIM palsu tersebut dijual Ponidi ke korban senilai Rp 1,5 juta. Padahal, SIM tersebut awalnya dijual pelaku utama, Witarto ke Ponari hanya Rp 150.000. “SIM itu menggunakan material asli. Sebab, SIM A asli. Namun, diganti oleh pelaku menjadi SIM B1 umum,” imbuh Panji.

Baca juga:  Pelayanan Publik Gianyar Masih Aman dari Virus Ransomware

Korban tergiur lantaran tak perlu susah mengurus. Dari kasus ini, penyidik mengamankan satu lembar SIM B1 palsu, sebuah screen sablon dan transfer lettering. “Keempat pelaku sudah resmi tersangka. Seluruhnya ditahan di Mapolres,” pungkas Panji. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *