curi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasat Selatan (Densel) mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Tukad Banyuning, Denpasar. Pelakunya berinisial MB (19) dan masih berstatus mahasiswa.

Ia dan penadahnya, BL (30) ditangkap pada Senin (22/10). Modusnya pelaku pura-pura main ke kos korban yang merupakan temannya.

Informasi diperoleh Rabu (24/10), kejadiannya Minggu (21/10) pukul 17.00 Wita. Korban di-chat oleh MB ingin main ke tempat kos korban. Kebetulan waktu itu korban masih di luar, namun berjanji berjumpa di kos-kosan.

Baca juga:  Vaksin Tidak 100 Persen Bebas COVID-19, Ini Harus Tetap Dilakukan

Saat korban sampai di kos, ternyata pelaku sudah menunggu. Korban langsung masuk kamar untuk bersih-bersih. Setelah rapi kemudian korban persilahkan pelaku masuk ke kamar.
“Mereka sepakat akan main snorkling. Korban langsung mandi,” kata sumber.

Usai mandi, ternyata pelaku sudah tidak ada. Korban panik karena kunci sepeda motor yang ditaruh di lemari dan motornya juga hilang. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Densel.

Baca juga:  Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan pelaku akhirnya ditangkap di kos-kosan di Jalan Penyaringan, Denpasar. Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *