Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita hamil tua, terdakwa Bena Livia Magusta, yang diadili atas perkara narkotika jenis kokain dengan modus menyimpan di dalam pembalut, Rabu (24/10) diganjar pidana empat tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana narkotika jenis kokain seberat 2,8 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.  Selain dihukum fisik empat tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar dendar Rp 800 juta. Dengan ketentutan apabila tak mampu membayar hingga sebulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan pidana dua bulan kurungan.

Baca juga:  Hakim Belum Siap, Vonis Korupsi Rumbing Diundur

Terkait putusan ini baik terdakwa maupun JPU langsung menerima, terlebih putusan ini lebih ringan dua tahun.

Sebelumnya diuraikan, terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak, Kuta, Badung. Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Br. Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎. (miasa/balipost)

Baca juga:  Bali Perketat Pengamanan, Masyarakat Diminta Waspada
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *