pedagang
Tim bentukan Dinas Ketahanan Pangan Buleleng membina dan mengambil sampel komoditas pangan di Pasar Anyar dan Pasar Seririt. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Biaya operasional yang harus ditanggung Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng belakangan ini terus membengkak. Apalagi, biaya penyusutan aset yang dikelola begitu tinggi, sehingga menambah besar kebutuhan dana operasional perusahaan.

Di tengah situasi ini, direksi sekarang sedang mengkaji rencana penyesuaian tarif retribusi. Selain opsi penyesuaian tarif, direksi juga dengan itens membahas pola pemanfaatan aset pasar dilakukan dengan cara kerjasama, sehingga bisa mengurangi beban penyusutan.

Data dikumpulkan di lapangan belakangan ini, perusahaan harus menghadapi situasi sulit yakni beban biaya penyusutan bangunan pasar yang begitu besar. Dua pasar yang telah direvitalisasi yaitu Pasar Seririt dan Pasar Banjar, perusahaan wajib mengalokasikan dana penyusutan mencapai Rp 1 miliar. Biaya sebesar itu, belum termasuk pajak dan pembiayaan lain.

Baca juga:  Rumah Warga di Antiga Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Atas fakta itu, direksi rencananya akan mengembalikan asset tersebut kepada pemerintah daerah. Hanya saja, cara itu gagal dilakukan karena pengembalian aset sama dengan membekukan PD Pasar.

Badan Keuangan Daerah (BKD) menawarkan kepada direksi mengoptimalkan pendapatan dengan menyesuaikan tarif retribusi. Untuk mencari besaran nilai tarif retribusi yang bisa diterima publik, BKD mengusulkan agar perhitungan tarif melibatkan pihak ketiga (appraisal).

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Made Agus Yudiarsana, Rabu (24/10), mengaku tidak yakin kalau menaikkan tarif retribusi akan bisa menyelesaikan permasalahaan yang sekarang dihadapi perusahaan. Dia justru khawatir, kenaikan tarif tersebut akan menimbulkan gejolak dikalangan pedagang pasar. “Kalau di pasar yang baru direvitalisasi atau yang akan direvitalisasi tarifnya lebih mahal dibandingkan pasar tradisionil lainnya saya kira tidak masalah. Tetapi di pasar tradisional lain kami kahwatir apa bisa menerima, takutnya nanti terjadi gejolak di pasar,” katanya.

Baca juga:  Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Bangli Naik

Kalau opsi penyesuaian tarif kurang baik, namun dirinya mencoba mengkaji kerjasama dalam pemanfaatan bangunan pasar yang direvitalisasi. Sehingga beban biaya penyusutan dapat dikurangi, karena aset bangunan pasar tidak sepenuhnya menjadi aset PD Pasar.

Sistem kerjasama sudah pernah dipresentasikan di hadapan jajaran Badan Pengawas (BP) perusahaan yang dikordinir di Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setkab Buleleng. “Bangunan pasar itu kan milik pemkab, kita sifatnya kerjasama model sewa pakai atau ada cara lain, dan ini masih kita bahas bersama,” jelasnya.

Baca juga:  Tarif Parkir di Denpasar akan Disesuaikan

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan (BKD) Buleleng Bimantara mengatakan, sebenarnya biaya penyusutan itu masih bisa dikelola lagi. Ini bisa dilakukan dengan pengembangan unit usaha lain. Untuk mencapai hal itu, jajaran direksi yang baru dilantik ini dituntut kreatif dan inovatif dalam mengelola dan membesarkan perusahaan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *