NEGARA, BALIPOST.com – Pihak rekanan penataan Kebun Raya (KR) Jagatnata, PT Mari Bangun Persada Spesialis yang mengalami keterlambatan pembangunan sesuai kontrak dikenai denda penalti. Denda keterlambatan itu terhitung mulai Selasa (23/10) atau sehari setelah batas waktu pengerjaan 180 hari.

Tim PHO dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali juga sudah turun mengecek ke lokasi. Pengawas proyek tersebut, Umar,  Rabu (24/10) membenarkan adanya denda penalti yang nantinya harus dibayarkan pihak rekanan sebesar seperseribu per hari dari nilai kontrak Rp 10 miliar lebih.

Sesuai kontrak nomor IK.02.04/CK-PBL.Bali/3 tanggal 24 April 2018 semestinya proyek rampung selama 180 hari dari 26 April 2018. Namun hingga batas akhir 22 Oktober 2018 pengerjaan masih banyak yang belum rampung.

Baca juga:  Penampilan Menarik Bisa Tunjang Karier, Simak Caranya

Umar juga mengakui pada Selasa telah dilakukan pengecekan oleh tim PHO (provisional hand over) ada sekitar 10 spot yang belum rampung. Salah satunya wantilan yang belum 100 persen selesai. “Sudah per tanggal 23 (Oktober) dikenai penalti. Kalau tidak salah ada 10 spot yang belum selesai, termasuk plaza,” ujarnya.

Pihak tim dari pengawas dan PHO sebenarnya memberikan waktu hingga 20 hari untuk penyelesaian pekerjaan. Namun pihak rekanan meminta waktu hingga 30 hari. “Tetap penalti berjalan mulai tanggal 23 kemarin,” tambahnya.

Baca juga:  88 Warga Bangli Sembuh Covid-19, Ini Yang Masih Dirawat

Sebelumnya diberitakan, proyek penataan Kebun Raya Jagatnata molor dari waktu yang ditetapkan. Sesuai kontrak, proyek senilai Rp 10.232.942.000 dari APBN itu semestinya rampung pada 22 Oktober (180 hari).

Namun hingga 23 Oktober masih ada beberapa pembangunan yang belum 100 persen. Yang paling kentara pada pengerjaan gedung Wantilan.

Pengerjaan gedung tanpa merubah bentuk Wantilan sebelumnya itu hingga batas akhir pengerjaan belum selesai khususnya di bagian pintu dan dalam. Sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan di dalam gedung.

Baca juga:  Ketahuan Bawa Joki Saat TKD CPNS, Ini Sanksinya

Pintu kayu yang rencananya hendak digunakan untuk menutup sekeliling Wantilan terlihat sebagian besar belum terpasang.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Ketut Karyadi Erawan dengan adanya keterlambatan itu, Pemkab selaku pengguna manfaat dari pekerjaan tersebut mengaku kecewa. Apalagi sebelumnya pihak rekanan sudah diwanti-wanti oleh Bupati agar proyek ini berjalan sesuai yang diharapkan.

Salah satunya ketepatan waktu dalam pengerjaan (tidak terlambat) serta kualitas kerja. Jangan sampai proyek itu gagal dilaksanakan apalagi dengan kualitas tidak sesuai dengan harapan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *