DENPASAR, BALIPOST.com – Delapan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Darius Taba Kababa (32) asal Sumba Barat, NTT meninggal dunia, akhirnya menjalani sidang tuntutan, Rabu (24/10). Delapan terdakwa dituntut berbeda.
Mereka yang masih berstatus anak dibawah umur itu adalah SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16) dituntut masing-masing 3 tahuh dan 6 bulan. Sementara IF (15) dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, sidang yang tertutup untuk umum itu sempat memanas karena keluarga korban tak terima dengan tuntutan jaksa. Hakim tunggal Engeliky Handayani Day berusaha meredam situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai. Dan itu dilakukan usai sidang.
“Berulang-ulang saya jelaskan, bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenangan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan. Karena hukum di Indonesia ini bukan hukum mata diganti mata, gigi diganti gigi,” tegas Hakim Angeliky.
Suasana berubah haru saat keluarga terdakwa meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa. Bahkan ibu-ibu yang kebanyakan mengenakan kerudung itu sempat keluar sidang mengumpulkan uang, untuk diserahkan pada keluarga korban sebagai ucapan bela sungkawa. Mereka sempat memeluk keluarga korban sambil menangis.
Salah satu perwakilan dari pihak keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dengan iklas permintaan maaf dari keluarga para terdakwa. “Kami sudah menerima dengan iklas, tapi ibu-ibu juga harus berjanji untuk mendidik anak-anaknya dengan baik, bukan untuk jadi preman. Kalau mau jadi preman kami juga bisa, tapi kami tidak mau lakukan,” kata keluarga korban. (Miasa/balipost)