formulir
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota Dewan dari Partai Persastuan Pembangunan (PPP) asal Kecamatan Gerokgak H. Mulyadi Putra ahirnya resmi diberhentikan dari kursi anggota dewan. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 2228/ 01-A/ HK/ 2018  resmi memberhentikan H. Mulyadi Putra dari jabatannya sebagai anggota DPRD Buleleng.

Pemberhentian ini, karena Mulyadi Putra sendiri kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sejak KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) PIleg 2019 di mana Mulyadi Putra sendiri ditetapkan sebagai calon dari PKB, sehingga segala hak keuangan yang melekat pada jabatannya pun sudah dihentikan.

Sekretariat DPRD Buleleng telah mengrim surat ke Sekretariat KPU Buleleng untuk meminta nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PPP. Kalau tidak ada halangan, Mulyadi Putra resmi di-PAW melalui sidang paripurna istimewa dalam waktu dekat ini.

Baca juga:  Bali United Ajukan Diri Tuan Rumah Piala AFC

Ketua DPRD Gede Supriatna, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba, Rabu (24/10), mengatakan, keputusan pemberhantian itu terbit dan telah dijemput ke kantor Gubernur Bali di Denpasar pada Selasa (23/10). Dengan keputusan pemberhentian itu, pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu lagi dan langsung menindaklanjuti dengan mengirim surat ke KPU.

Isi surat tersebut adalah sekretariat dewan meminta agar KPU menyetor nama calon anggota dewan yang menggantikan Mulyadi Putra. Sesuai mekenisme, nama calon pengganti itu adalah calon legislatif peraih suara terbesar kedua dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan anggota dewan yang di-PAW.

Baca juga:  Sugawa Korry-Suardana Tantang Sutjidra-Supit di Pilkada Buleleng

KPU sendiri diberikan batas waktu lima hari ke depan untuk menyetorkan nama calon yang ditugaskan oleh PPP di Buleleng. “Begitu keputusan pemberhentian resmi diterbitkan, kami sudah minta KPU agar segara diusulkan siapa nama calon anggota dewan yang di-PAW. Siapa nama pengganti dan sesuai mekenisme yang mendasasri sepenuhnya ada di KPU,” katanya.

Setelah KPU membalas surat sekretariat dewan dan menyetorkan nama calon PAW, maka permohonan Surat Keputusan PAW kepada Gubernur Bali diajukan melalui Bupati Buleleng. Sebelum memohon SK PAW, sekretsriat dewan terlebihdahulu mengklarifikasi usulan nama calon PAW yang disetor KPU.

Klarifikasi ini memastikan kalau nama calon yang diajukan memang benar ditugaskan oleh pasrtai politik (Parpol) yang diwakilinya. “Kalau sudah benar calon yang dikirim KPU itu dibenarkan oleh parpol yang diwakilinya, maka kami mengusulkan SK PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Buleleng,” jelasnya.

Baca juga:  Penyeberangan Selat Bali Siapkan Evakuasi, Ini Imbauan Syahbandar

Bila tidak ada halangan, permohonan SK PAW terbit maka tahapan finalnya adalah menetapkan agenda sidang paripurna istimewa dengan agenda pelantikan PAW. Agenda sidang ini rencananya akan disepakati melalui rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buleleng.

Sementara, data dihimpun di KPU Buleleng menyebut, pengganti Mulyadi Putra adalah H. M Nasim. Dalam Pileg 2014 lalu, H. Mulyadi Putra meraih suara terbanyak dengan 4.492 suara.

Sedangkan suara terbanyak kedua dikumpulkan oleh H. M. Nasim dengan 383 suara. Itu artinya,  pengumpul suara terbesar kedua ini diapstikan mengganti H. Mulyadi Putra untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun depan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *