Maket Jalan Lingkar Selatan Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jalan lingkar Selatan oleh pemerintah Kabupaten Badung, saat ini masih memasuki proses pembebasan lahan tahap 1. Untuk pembebasan lahan tahap 1 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan rampung hingga akhir 2018 ini.

Dikonfirmasi, Rabu (24/10), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan sudah dalam proses pengecekan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Setelah pengesahan secara hukum sudah keluar, baru akan masuk proses pembayaran. “Untuk tahap 1 ini, pembebasan lahan sepanjang 1 km yaitu di kawasan Sawangan,” katanya.

Diungkapkan, selama proses negosiasi pembebasan lahan tahap 1, memang tidak ada kendala maupun penolakan dari warga. Selama proses negosiasi warga memang sudah menyetujui terkait proyek ini. Untuk mensukseskan pembangunan jalan lingkar ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi yang akan dilintasi.

Baca juga:  Diduga Kesetrum, Buruh Ditemukan Tewas di Proyek Rumah

Pihaknya menargetkan tahun 2019 nanti, semua proses pembebasan lahan secara keseluruhan bisa selesai. “Untuk pembebasan lahan tahap 1 target berakhir hingga akhir tahun 2018 ini. Sedangkan untuk pembebasan lahan tahap 2 untuk keseluruhan, akan dimulai tahun 2019 selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sedangkan untuk metode pembiayaan, saat ini masih dilakukan kajian. Apakah nanti pemkab Badung yang mengambil alih pembiayaan keseluruhan, atau dengan pemerintah pusat melalui program strategis nasional, atau dengan jalan tol.

Kalau menggunakan jalan tol, diakui memang nanti setelah rampung, pengendara yang melintas akan dikenakan retribusi sebagai biaya pemeliharaan. Biasanya kata Surya Suamba, itu berlaku selama 30 tahun.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Dharma Shanti Serangkaian Nyepi Tahun Ϛaka 1945

Setelah itu akan dilakukan kajian ulang lagi. Apakah nanti Pemda mampu untuk memelihara sendiri, sehingga otomatis akan digratiskan atau tidak dikenakan retribusi. Namun kalau dirasa belum bisa, akan kembali menggunakan tol.

Jalan lingkar Selatan ini, rencananya akan dibangun sepanjang 33,5 km yang melintasi tebing, dataran, hingga laut di kawasan Kuta Selatan. Pembangunan jalan ini rencananya akan mulai dikerjakan pada tahun 2020, yang dimulai dengan tender design and build.

Setelah itu pembangunan tahap pertama diharapkan rampung 2021 dan tahap kedua 2022. “Jadi kami tidak pakai DED (Detail Engineering Design), melainkan langsung ke tender design and build,” tambahnya.

Baca juga:  BUMN Muda Launching Program Mentorship

Untuk pertumbuhan jalan di Kabupaten Badung, kata Surya Suamba, selama ini memang tidak ada. Namun yang dilakukan hanya pemeliharaan dan peningkatan jalan yang sudah ada. “Saat ini di Kabupaten Badung, panjang jalan dari Badung Utara hingga Badung Selatan secara total sepanjang 460 km,” ujarnya.

Dengan adanya jalan lingkar selatan ini, diperkirakan akan bisa mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Uluwatu, Siligita dan Ungasan, Pecatu. Untuk pengerjaannya akan dilakukan tiga fase.

Phase 1 dari pintu keluar Tol Bali Mandara menuju Ungasan. Phase 2 dari Ungasan menuju Uluwatu dan Phase 3 dari Uluwatu, Pecatu, dan ujungnya akan menuju Simpang Kali Jimbaran. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *