MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, protes melihat maraknya alat peraga kampanye (APK) yang menempel di pohon perindang. Sebab, prilaku buruk ini dapat merusak, bahkan mematikan pohon perindang.

Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan pihaknya menemukan banyak spanduk maupun bendera dipasang dengan cara dipaku di pohon perindang. Tak hanya itu, banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi, sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang.

“Banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi spanduk dan tiang bendera tinggi-tinggi. Ini tentu merusak dan membahayakan sekali. Ini banyak kami temukan di kawasan kerobokan,” ungkap Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan, Rabu (24/10).

Baca juga:  Permudah Sertifikasi Aset Tanah Pura, PHDI Gandeng Menteri ATR/BPN

Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklama, kata Eka Merthawan jelas melarang pemasangan iklan maupun atribut kampanye pada pohon perindang. Kondisi ini telah disampaikan kepada pihak penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemiliha Umum (KPU) Badung.

“Kami telah bertemu dengan KPU dan sepakat melarang pemasangan alat peraga kampanye di taman median dan pohon-pohon perindang,” tegasnya.

Tak hanya kepada peserta Pemilu, birokrat asal Sempidi itu juga mengimbau masyarakat Kabupaten Badung agar tidak melakukan prilaku yang dapat merusak tanaman perindang dengan tidak memasang reklame, brosur, bendera maupun baliho pada pohon.

Baca juga:  Enam Pabrik Danone-Aqua Raih Penghargaan Proper Hijau

“Sebenarnya ada Pemilu ataupun tidak, pohon perindang tidak boleh diisi atribut spanduk maupun bendera jenis apapun. Tapi, kondisinya seperti itu (banyak dipasang dipohon -red),” katanya.

Selain merusak estetika kawasan, penempati bendera di pohon ini juga sangat membahayakan masyarakat. Sebab, pohon rawan tumbang, terlebih menjelang musim hujan. “Selain merusak, yang paling kami takutkan saat musim hujan pohon-pohon itu rebah. Nanti kalau kena orang atau kakel listrik kan kacau jadinya,” ujarnya.

Mantan Kabag Humas Badung itu  berharap, penyelenggara Pemilu itu bisa menertibkan atribut-atribut yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat. Pihaknya, menyerahkan penertiban ini ke KPU Badung. Pasalnya, KPU juga punya senjata undang-undang Pemilu untuk menertibkan itu.

Baca juga:  Anggaran PKB dan FSBJ Jangan Dipangkas

“Sekarang ranahnya KPU.  Jadi, kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan. Tapi, kalau sanksi mestinya tindak pidana ringan dia kena,” katanya sembari menambahkan kawasan yang paling marak dijejali bendera dan baliho adalah Kerobokan, Kuta Utara.

“Mohonlah ditertibkan. Apalagi, November ini akan ada konferensi lingkungan dunia di Badung. Itu akan tidak bagus, karena di satu sisi membahas lingkungan, tapi kenyataanya banyak pohon yang dipaku atribut kampaye atau reklame,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *