GIANYAR, BALIPOST.com – Beberapa kali sudah digrebeg aparat kepolisian, tidak membuat jera para penambang batu padas di wilayah Gianyar. Khususnya aksi penambangan di sepanjang Tukad Petanu, selain mencemari aliran sungai, penambangan yang menggunakan mesin itu juga menambah deretan pinggir sungai yang bopeng.
Pantauan Kamis (25/10), aksi pengerukan batu padas, nampak pada sejumlah titik di sepanjang aliran Tukad Petanu. Kondisi pinggir sungai yang bopeng hampir terlihat pada banyak titik. Khususnya yang ada pada bagian barat tukad tersebut, nampak seperti tebing dengan tinggi belasan meter. Hal ini terjadi karena dalamnya pengerukan batu adas yang dilakukan oleh para pekerja. Dalam aksinya para pekerja menggunakan mesin pemotong untuk menggali batu padas.
Batu padas yang sudah persegi, lantas diangkut oleh pekerja perempuan, untuk dibawa ke tempat penampungan. Ironisnya limbah material sisa pengerukan ini dibuang begitu saja di pinggir sungai, alhasil aliran air pun nampak keruh akibat aksi pencemaran lingkungan ini.
Menurut informasi pengerukan batu padas ini dominan dilakukan oleh warga luar yang mengontrak lahan di lokasi tersebut. Aparat kepolisian pun beberapa kali melakukan penggrebekan disepanjang aliran sungai itu, karena pemerintah memang belum mengeluarkan ijin terkait penambangan batu padas. namun aksi serupa tetap kembali terulang. Tidak hanya disepanjang aliran Tukad Petanu, disejumlah titik lainya seperti wilayah Sukawati dan Ubud juga masih berlangsung aksi penambangan batu padas.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan saat dikonfirmasi mengaku baru tahu kalau penambangan batu padas masih marak di wilayah Kabupaten Gianyar. Ia pun memastikan akan memerintahkan jajaran melakukan pengecekan. “Terimakasih informasinya, segera akan kita cek ke lokasi,” ucapnya singkat.
Sementara itu dua pemilik tambang yang diamankan polisi yakni I Ketut Selamet (38) dan I Wayan Anggun (76), pada Pertengahan Februari lalu. Dua pria yang sama-sama asal Desa Sukawati ini diketahui sebagai pemilik penambangan batu padas ilegal di aliran Tukad Petanu.
Penangkapan terhadap dua pemilik tambang ini, bermula dari polisi yang menerima informasi bencana longsor memicu jalan jebol pada jalur penghubung Desa Kemenuh dan Desa Sukawati. Jalan yang amblas itu tepat disebelah selatan jembatan menuju Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh. Hingga kini jalan itu masih terputus tidak bisa dilalui.
Nah polisi pun memperoleh informasi, bila jalan jebol tersebut tidak semata-mata karena bencana alam. Melainkan ada dugaan akibat penambangan batu padas illegal, yang dilakukan tepat di bawah lokasi jalan jebol itu. Kemudian polisi menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan memang benar ada penambangan di seputaran lokasi itu.
Polisi yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu A.A. Gde Alit Sudarma, langsung melakukan penindakan terhadap penambang batu padas illegal yang masih melakukan kegiatan pada Kamis (15/2) sore. Penyergapan itu, polisi mengamankan lima orang buruh tambang, lengkap dengan sejumlah alat tambang manual berupa cangkul, linggis dan palu.
Dua pemilik tambang yang diamankan polisi yakni I Ketut Selamet (38) dan I Wayan Anggun (76), kini dipasangkan Pasal 158 UU RI No, 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (manik astajaya/balipost)