Sejumlah wisatawan Tiongkok saat berada di Bandara Ngurah Rai. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Indonesia khususnya Bali telah beberapa kali mengalami kekacauan tata niaga pariwisata. Kekacauan ini sudah terjadi beberapa kali di Bali.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Pemasaran dan Kerja Sama Kementerian Pariwisata Prof. I Gde Pitana mengatakan, setiap pasar yang berkembang dengan pesat selalu ada kekacauan-kekacauan dalam tata niaganya. Seperti tahun 70-an wisatawan Australia yang menggeliat, sempat terjadi kekacauan.

Tahun 80-an sempat terjadi kekacauan dengan menggeliatnya pasar Jepang, tahun 90-an pasar Taiwan dan sekarang pasar Cina. “Cina daratan tata niaganya sekarang agak kacau. Jadi bukan mereka enggak punya uang. Spending turis Cina USD 1.018, jauh lebih besar dari Singapura USD 650 dan Malaysia USD 700. Ini soal tata niaga, penipuan dan pemerasan dan terjadi karena usaha ilegal,” bebernya saat FGD ‘’Wisatawan Mancanegara Pasar Tiongkok’’, Kamis (25/10) di Hotel Anvaya.

Baca juga:  Tanpa Pariwisata, Ekonomi Bali Masih Bisa Bergerak

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, kasus jual-beli kepala dan penggunaan tenaga kerja Tiongkok sebagai penjaga toko, dilakukan oleh segelintir orang Tiongkok, sehingga diharapkan kasus ini tidak sampai merusak pasar Tiongkok ke Bali.

Karena turis Cina yang datang ke Bali dan diarahkan berbelanja ke toko Cina tersebut juga merasa dirugikan. Usaha ilegal yang terjadi ini juga terjadi akibat dari Bali over supply kamar.

Wakil Konjen Tiongkok Chen Wei mengatakan, sejak tahun 2013, Tiongkok telah mengeluarkan aturan tentang pariwisata dan pasal–pasalnya sudah menentukan berbagai ketentuan. Dalam aturan pariwisata Cina dengan jelas menetapkan pengusaha atau travel agent tidak boleh menipu, memeras tamu atau turis. “Jika melanggar akan dicabut izin usahanya dan pemerintah Tiongkok yang akan menghukum dengan mencabut izin atau dipenjara,” tegasnya.

Baca juga:  Golkar Wacanakan Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Dalam aturan tersebut ada pasal yang menyebutkan dengan jelas, pengusaha atau agen turis tidak boleh menipu turis dengan harga yang murah, di bawah cost, memaksa mereka berbelanja, mengambil komisi dalam pembelanjaan tamu. “Kalau ditemukan pelanggaran akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.

Dalam pasal 98 disebutkan jika ditemukan oleh pemerintah Tiongkok dan instansi pemerintah, maka pengusaha pariwisata itu akan dihukum atau dicabut izinnya, dipenjara atau segalanya. “Ini sudah ditentukan dengan peraturan yang tegas,” imbuhnya.

Baca juga:  Laporkan 2 Pasien COVID-19 Meninggal, Ini Riwayatnya

Turis Tiongkok yang datang pun merasa tertipu karena dipaksa belanja dan tidak akan bisa berkunjung ke objek wisata yang diinginkan. “Mereka juga benci sekali. Kami tidak tahu peraturan pariwisata Indonesia. Kami justru mohon pihak Indonesia agar ada hukuman yang keras untuk melindungi hak legal tamu Tiongkok yang datang ke Indonesia,” pungkasnya.

Jika pihak Indonesia menemukan saksi–saksi yang membuktikan pengusaha yang terlibat dalam penipuan turis Tiongkok ke Bali, agar buktinya diserahkan ke Konsulat Cina. Konsulat akan menyerahkan ke pihak pemerintah Cina untuk memberantas mereka dengan keras. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *