Suasana FGD perumusan pokok pikiran kebudayaan Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbitnya Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mulai ditindaklanjuti di Bali. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pokok pikiran pemajuan kebudayaan provinsi Bali di Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali, Kamis (25/10).

“Pemajuan kebudayaan berpedoman pada pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, kemudian provinsi. Ini akan menjadi strategi kebudayaan dan akhirnya akan menjadi rencana induk pemajuan kebudayaan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha di sela-sela acara.

Menurut Beratha, penyusunan rencana induk pemajuan kebudayaan dari tingkat bawah ke atas (pusat) merupakan sesuatu yang baru. Sebab, pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah dari tingkat bawah memuat pemetaan tentang potensi yang ada di setiap kabupaten/kota.

Baca juga:  Bali Perlu Sistem Transportasi Valid dan Akurat

Termasuk permasalahan yang terjadi dan rekomendasi. Antaralain memuat objek pemajuan kebudayaan seperti tenaga kebudayaan dan sarana prasarananya. “Pokok-pokok pikiran di kabupaten/kota, dikompilasi di provinsi. Nanti dikaji oleh tim untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan ke pusat. Di pusat nanti dilaksanakan kongres kebudayaan,” jelasnya.

Beratha menambahkan, salah satu rekomendasi yang akan diajukan ke pusat adalah membentuk kementrian khusus untuk mengurusi kebudayaan. Selain untuk kepentingan perencanaan di pusat, program dan kegiatan bidang kebudayaan di kabupaten/kota dan provinsi juga memakai landasan pokok-pokok pikiran yang sudah dirumuskan di daerah masing-masing. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran di kabupaten/kota dan provinsi menjadi database untuk keperluan perencanaan di daerah hingga pusat.

Baca juga:  Terowongan Zaman Belanda Ditemukan di Areal Proyek Bendungan Tamblang

Provinsi Bali khususnya akan segera membuat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali. “Terpenting nanti bahwa kita tidak berhenti di Undang-undang. Perlu ada keberlanjutan terutama untuk generasi berikutnya dalam menjaga ajegnya kebudayaan,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan, Bali memang perlu memiliki blue print kebudayaan sehingga ada dasar kemana kebudayaan Bali akan dibawa. Sebab, semakin tinggi kebudayaan daerah, maka semakin bermartabat orangnya.

Baca juga:  Koster-Ace Dapat Nomor Urut 1, Satu Pulau dan Satu Tata Kelola

Oleh karena itu, keagungan dan ke-adiluhung-an budaya Bali harus terus ditingkatkan. “Ketika kita melihat kebudayaan Jepang, kan kelihatan bahwa manusia Jepang itu seperti itu. Nanti orang melihat kebudayaan Bali makin tinggi, manusia Bali itu seperti itu menghormati tradisinya. Orang Bali itu jujur, disiplin, seperti Jepang,” jelas Politisi PDIP ini.

Parta menambahkan, kebudayaan yang abstrak bisa dibuat kongkret dengan melakukan kegiatan-kegiatan kebudayaan. Namun, merawat kebudayaan tentu membutuhkan biaya. Selain dibuatkan perda sebagai payung hukum, juga perlu ada terobosan agar Bali mendapat anggaran untuk memelihara kebudayaannya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *