Mobil box yang dimanfaatkan untuk pengiriman es krim di sebelah lokasi kantor distributor tersebut. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan naker asing yang bekerja pada lokasi distributor es krim, didalami pihak Sat Pol PP Klungkung. Kepala Sat Pol PP Klungkung, Putu Suarta, Jumat (26/10), mengatakan pihak perusahaan, Aice Bali, dikatakan sudah mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Tetapi, tidak mengantongi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Suarta menegaskan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan pihak Imigrasi, untuk SIUP nya sudah dikeluarkan oleh provinsi. Tetapi, seharusnya untuk di kabupaten, tetap harus mengurus TDP ini. Sehingga keberadaannya diketahui, dapat diawasi dan tidak dicap ilegal. “Sebelum mengantongi TDP, sementara lokasinya disini harus ditutup. Silahkan diurus dulu,” katanya.

Baca juga:  Ditarget Tahun Ini, Penyelesaian Kode Etik Diplomat RI

Demikian juga untuk TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bermasalah itu, Pei Wiedong. Dia tetap dinyatakan melanggar, karena sebelum bekerja disana dia tidak melapor kepada pihak terkait. Seharusnya, menurutnya Pei Wiedong melapor diri dulu, baru diperbolehkan kerja di tempat tersebut.

Sebelum semua proses tersebut dilalui, lokasi distributor es krim Aice Bali di Jalan Rama, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, tetap tidak boleh buka. Sat Pol PP Pemkab Klungkung, akan terus melakukan pengawasan, dibantu Pecalang Jero Kuta Desa Adat Semarapura. Pecalang setempat juga menyatakan siap membantu pemerintah daerah.

Baca juga:  Mengamuk, Satpol PP Amankan ODGJ Asal Petak Kaja 

Sementara, situasi di lokasi usai dilakukan penggerebekan oleh Pecalang, Sat Pol PP dan Polisi, Kamis (25/10) lalu, mendadak sepi. Tidak ada lagi aktivitas apapun di tempat tersebut. Sementara, mobil box yang dimanfaatkan untuk pengiriman barangnya masih ada di lokasi.

Seperti diberitakan, Kamis (25/10) lalu, lokasi distributor es krim tersebut mendadak ramai. Situasi itu disebabkan informasi yang menyebar, kalau tempat itu mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) tanpa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Pecalang setempat pun langsung mendatangi tempat itu, untuk memastikan kebenarannya dengan mengajak petugas Sat Pol PP. Tetapi, sampai disana TKA ini hanya diam saja, walaupun diajak komunikasi dengan Bahasa Inggris dan bahasa asal negaranya Tiongkok.

Baca juga:  Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Tipiring Pelanggar KTR

Setelah situasi sedikit memanas, belakangan datang Manajer HRD Aice Bali-perusahaan distributor es krim itu, yakni I Made Dwipayudha. Kepada sejumlah petugas pecalang, polisi dan Sat Pol PP, dia menjelaskan status warga Tiongkok yang sekitar enam bulan bertugas di Klungkung itu.

Dia menegaskan karyawannya itu sejatinya sudah mengantongi IMTA. Cuman, dia tidak membawanya saat itu, sehingga tak bisa menunjukkannya. Guna meyakinkan petugas, dia memperlihatkan potret IMTA itu di HP nya. Saat itu, suasana kemudian langsung mencair. (bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *