Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait ditemukannya perusahaan berjaringan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, diakui Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, memang sulit melakukan pengawasan. Karena, selama ini warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali, sebagian besar atau sekitar 95 persennya memiliki tujuan berwisata.

Meski terkait keberadaan WNA ini sulit diawasi karena datang sebagai wisatawan, ia menegaskan pengawasan dari pihak Imigrasi tetap berjalan normal bersama dengan tim pengawasan orang asing (Timpora). Terkait adanya WNA yang nyambi bekerja, menurutnya itu bisa dibatasi oleh pihak pemerintah daerah.

Baca juga:  Gubernur Koster dan OJK Susun Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi Bali

Sebab, di Imigrasi hanya bertugas mengawasi terkait masalah keimigrasian. “Dalam hal pengawasan, kami tidak mungkin membuntuti mereka kemana pun mereka berlibur,” pungkasnya, Jumat (26/10).

Diakuimya, dari pengawasan Timpora selama ini, memang ada ditemukan terindikasi menyalahgunakan visa kunjungan. Pihaknya juga sudah memberikan sangki tegas kepada WNA yang melanggar keimigrasian. “Terkait sanksi, mereka bisa diblack list untuk datang ke Indonesia. Bagi yang ke Indonesia untuk melakukan bisnis, tentu merugikan bagi mereka karena tidak bisa kembali datang ke Indonesia dalam rentang waktu tertentu. Namun, bagi mereka yang datang untuk berwisata, hal itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Baca juga:  Selama Pandemi, 3.400 Warga Meninggal Akibat COVID-19 di Bali

Dalam melakukan pengawasan WNA, pihaknya memang tidak diperbolehkan melakukan pengawasan secara frontal. Bukan hanya untuk wisatawan Tiongkok saja, namun juga berlaku untuk wisatawan dari negara lain. Terkait koordinasi dengan Disnaker, Amran mengaku memang terus melakukan koordinasi intensif melalui Timpora. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *