MANGUPURA, BALIPOST.com – Bank BNI akan menyalurkan KUR melalui financial technology (fintech) lending. Tahun ini pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan tiga peer to peer (ptp).
Rencananya pada 2019, kerjasama ini akan diluncurkan dan mulai beroperasi. Product Manager Divisi Transaction Banking Services BNI Auzaiy mengatakan, Bank BNI menggunakan PTP sebagai chanelling dalam penyaluran kredit. “Jadi saat ini kita sudah mencoba menjalin PTP lending. Dengan jasa PTP itu kita akan menyalurkan KUR. Karena kami di perbankan punya tugas di pemerintah untuk menyalurkan KUR setiap tahun dan setiap tahun nilainya naik,” ujarnya saat acara Fintech Day, Jumat (26/10).
Tahun ini, BNI sedang menjajaki kerjasama dengan 3 PTP. “Yang kita gandeng tidak hanya fintech lending tapi semua fintech yang bisa membantu kita menyalurkan KUR,” ujarnya.
Ia mengatakan sudah ada satu platform yang diajak bekerjasama sejak Maret 2018 yaitu Go-JEK. BNI menyalurkan kredit bagi pengusaha atau resto, merchant Go-JEK.
Dengan KUR yang disalurkan lewat fintech lending, BNI lebih menyasar pada usaha mikro dengan maksimal plafon Rp 25 juta per merchant. Sementara bunga KUR yang disalurkan lewat fintech lending sama dengan bunga KUR konvensional.
Ia mengatakan sistem penilaian penyaluran KUR ditentukan BNI. Pada kesepakatan yang akan dijalin ada SOP tentang penilaian. “Nanti ada kesepatakan SOP yang harus dilakuakn ptp seperti yang dilakukan kredit KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan). Maka yang pertama adalah menyepakati SOP, menyepakati sistem scoring,” tandasnya.
Untuk menjalin kerjasama ini, tantangan menurutnya adalah menyesuaikan aturan bank untuk bisa diimplementasi di fintech. Karena aturan bank tidak boleh dilanggar, namun tetap bisa memanfaatkan fintech yang serba cepat ini.
BNI berkomitmen agar bisa bermitra dengan fintech lending sebanyak mungkin. Karena ia optimis bekerjasama dengan fintech lending akan meningkatkan penyaluran kredit.
Kepala Sub Bagian Perizinan Fintech, Direktorat Pengaturan, Pengawasan dan Perijinan Fintech OJK Alvin Taulu mengatakan, fintech lending atau layanan pinjam meminjam berbasis TI ini mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu POJK 77 Tahun 2016, diterbitkan pada 30 Desember 2016. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fintech lending ini dapat bekerjasama dengan berbagai macam institusi baik industri jasa keuangan, perusahaan, UMKM, koperasi maupun individu. (Citta Maya/balipost)