Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyeledikan kasus dugaan penggelapan dana hibah pura dadia di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, mulai mengerucut. Pelakunya diduga adalah oknum PNS. Dalam waktu dekat, dia akan dipanggil Sat Reskrim Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (28/10) mengatakan, setelah mengantongi hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), pihaknya menargetkan Nopember nanti penanganan kasusnya sudah memasuki tahap I, atau diajukan Kejari Klungkung.  Hasil audit BPKP menunjukkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 70 juta. “Sudah kami agendakan untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali Divonis Belasan Tahun Penjara

Dia menerangkan, proposal hibah oknum PNS berinisial Wayan SP ini, awalnya senilai Rp 150 juta.  Namun, proposal yang diajukan ke Provinsi Bali itu hanya disetujui Rp 70 juta. Upaya ini tercium oleh warga. Sebab, pura dadia yang dimohonkan bantuan hibah itu, sebenarnya sudah selesai dibangun sebelumnya, dengan memakai uang hasil iuran para pengempon pura setempat. “Hasil penyelidikan kami, menunjukkan uang hibah Rp 70 juta itu rupanya dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca juga:  Aston Denpasar Berikan Donasi ke 2.431 Pengungsi Gunung Agung

Oknum PNS ini diketahui bekerja pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selain kasus penggelapan dana hibah, sebelumnya dia juga dulu sempat terjerat kasus lain, seperti penipuan perekrutan CPNS beberapa tahun silam.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya laporan pengempon pura setempat kepada polisi. Sebab, pembangunan pura sudah dibiayai dana iuran, tetapi bantuan hibah dari Provinsi Bali itu tak ada ceritanya kepada para pengempon pura. “Setelah dua tahun, dilakukan penyelidikan, dugaan ada penyimpangan dalam bentuk total lost, artinya anggaran itu tidak disalurkan sesuai peruntukkan,” jelasnya.

Baca juga:  Dipastikan Sebagai WNA, Bawaslu Usulkan Pencoretan 12 DPT

Perwira asal Buleleng ini menyebutkan banyak saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi Bali yang menangani hibah. Dana hibah menurutnya memang rentan sebagai ladang praktek korupsi, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dia berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera kepada, agar selanjutnya bijak menggunakan uang pemerintah. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *