Akibat saling pandang, dua oknum mahasiswa diduga melakukan pengeroyokan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keributan terjadi di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar, tepatnya samping ACE Hardware, Sabtu (27/10). I Made Artha Yoga (20) diduga dikeroyok hingga babak belur. Kurang dari 24 jam, pelaku pengeroyokan yaitu I Komang Sesuliastara (25) dan I Nengah Ari Suardana (22) berstatus mahasiswa, berhasil ditangkap, Minggu (28/10).

Pemicunya hanya gara-gara pelaku dan korban saling pandang. Pengeroyokan tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, terjadi sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga:  Ratusan Personel Polresta Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan G20

Korban beralamat di Jalan Sakura, Denpasar ini, melintas di TKP. Saat berpapasan korban dan pelaku adu pandang. “Hal itu membuat pelaku emosi dan langsung mengeroyok korban,” tegasnya.

Akibat dikeroyok pelaku, korhab mengalami luka pada pelipis mata kiri, pelipis kanan lebam, bibir atas dan bawah robek, gigi goyang, serta tangan kiri lecet. Usai mengeroyok, para pelaku langsung kabur. Sementara korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Gerebek Hotel di Kuta, Artis Dibekuk saat Pesta Ganja

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polresta dipimpin Kanit 1 Iptu Made Yudistira dan Kasubnit 1 Iptu Ngurah Eka Wisada memburu pelaku. Hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Katrangan Gg II, Denpasar Timur (Dentim). Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sesuliastara di rumahnya Jalab Katrangan Gang II No. 15 Dentim.

Pengakuan Sesuliastara, dia mengeroyok korban bersama temannya, Ari Suardana beralamat di Jalan Gatot Subroto VI Gang Nambi No. 8 Denpasar. Petugas langsung ke sana dan menangkap pelaku.

Baca juga:  Disidak, Penambangan Batu Padas di Tukad Sangsang

Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Denpasar. “Kasus ini masih didalami penyidik. Barang bukti diamankan terkait kasus ini yaitu pakaian dan sepeda motor milik pelaku,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *