Kapolsek Gilimanuk menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo dan pelaku pengedar di Gilimanuk. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Sabtu (27/10) malam mengamankan ribuan butir pil Koplo yang rencananya diedarkan di Gilimanuk. Total ada 3.772 butir pil koplo berlogo “Y” yang diamankan polisi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil memabukkan tersebut sejak sepekan terakhir. Mendapat informasi itu, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka Miswan Ali (38) di Lingkungan Arum, Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa Minggu (28/10) membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial MA tersebut di rumahnya Lingkungan Arum. Menurutnya tersangka merupakan target operasi sejak lama.

Baca juga:  Disiapkan Sembilan Bandara Alternatif Bila Bandara Ngurah Rai Tutup

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menjual pil tersebut kepada nelayan, maupun masyarakat umum lainnya termasuk juga anak anak sekolah. Modus yang digunakan tersangka menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya. Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan atau mengemas pil koplo “Y” tersebut dengan paket klip plastik bening. Satu plastik berisi 9 butir seharga Rp 25.000. Rata-rata 4.000 butir pil koplo habis terjual dalam jangka waktu sebulan.

Pelaku memperoleh pil koplo dari seseorang berasal dari Situbondo Jawa Timur. Hingga akhirnya pada Sabtu malam tim Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan 3.772 butir pil koplo disembunyikan di langit-langit rumah. Ribuan pil koplo itu dikemas dalam 3 bungkus rokok bekas dan plastik warna hitam. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 403.000.

Baca juga:  Kepala BNN Sebut Peringatan HANI Momen Keprihatinan

Dari pengakuan tersangka pil terlarang itu diedarkan tidak hanya di daerah Gilimanuk saja. Ada juga pembeli datang sendiri dari daerah Melaya sampai daerah Pengambengan.

Ada yang berprofesi nelayan, hingga pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Tersangka juga sudah 8 bulan mengedarkan Pil koplo warna putih itu. “kasus ini kami tetap kembangkan dan pelakunya kami sangkakan pasal 197 Yo 106 dan atau 196 Yo 98, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,” terang Kompol Subawa.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pariwisata, Wacana Kontribusi Wisatawan Dimatangkan

Kapolsek menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat agar peduli dengan lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Ketika mengetahui atau mendapat informasi tentang narkoba khususnya agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *