Oleh Ni Komang Urip Krisna Dewi
SMS blast merupakan aplikasi yang bisa menawarkan layanan pengiriman SMS ke banyak nomor sekaligus (blast) serta bisa menggunakan nama pengirim, contohnya nama perusahaan atau bisnis. SMS blast bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjalankan strategi marketing suatu perusahaan atau bisnis.
Brand awareness suatu produk dapat ditingkatkan dengan penggunaan SMS blast ini sehingga perusahaan terlihat profesional dan kredibel. SMS blast ini sudah menjadi tren untuk mempromosikan barang atau jasa sebuah perusahaan kepada masyarakat secara langsung pada zaman ini.
Perusahaan memilih menggunakan SMS blast karena murah, mudah, dan efektif. Maka dari itu, SMS blast menjadi sebuah benefit untuk perusahaan atau pemilik bisnis.
Penggunaan SMS blast yang sering ditemukan saat ini adalah promo-promo produk atau jasa dari sebuah perusahaan atau jasa. Tanpa disadari SMS blast ini mengandung unsur-unsur terkait dengan perspektif etika.
Isu-isu etika di tengah berkembangnya teknologi yang pesat salah satunya adalah orang-orang bisa mendapatkan data orang lain secara mudah. Salah satu cara yang digunakan untuk bisa melaksanakan SMS blast adalah bekerja sama dengan operator GSM untuk mengirimkan SMS kepada masyarakat.
Permasalahannya adalah orang-orang yang menerima SMS blast ini belum tentu menginginkan banyaknya SMS yang dirasa “tak dikenal”. Terkadang masyarakat berpikir mengapa bisa mendapatkan SMS dari perusahaan tersebut padahal tidak pernah berbelanja di perusahaan itu.
Orang yang menerima SMS blast tersebut, belum tentu mengizinkan operator untuk mengirimkan SMS blast secara terus-menerus karena dirasa mengganggu. Berdasarkan sudut pandang etika, melakukan hal tanpa izin merupakan hal yang salah.
SMS blast tentu sangat bermanfaat untuk perusahaan serta pemilik bisnis yang menggunakannya untuk strategi marketing, namun penerima SMS blast yang merasa risih akan memberikan pandangan negatif pada perusahaan karena dianggap telah mengganggu privasi seseorang.
Secara etika, setiap orang memiliki hak negatif. Hak negatif ialah sebuah hak yang memberikan kebebasan untuk tidak melaksanakan sesuatu yang dipaksakan secara negara atas dasar tindakan hukum bila orang tersebut tidak melaksanakan sesuatu yang diminta.
Hak negatif dapat memaksakan negara untuk tidak melaksanakan paksaan kepada individu untuk melaksanakan sebuah hal. Hak negatif bisa dideskripsikan sebagai kewajiban orang lain untuk tidak mencampuri urusan orang lain.
Salah satu hak negatif yang dimiliki seseorang ialah hak privasi. Kegiatan SMS blast digunakan untuk kegiatan marketing suatu perusahaan dengan mengirimkan SMS kepada pemilik nomor telepon genggam (handphone) tanpa menanyakan kesediaan pemilik nomor pemilik untuk dijadikan sasaran dalam tujuan marketing. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran hak negatif.
Perolehan nomor pribadi seseorang untuk digunakan sebagai objek marketing suatu perusahaan, merupakan hal yang dapat dipermasalahkan jika nomor tersebut didapatkan dengan cara melanggar privasi orang yang mempunyai nomor tersebut. Hal tersebut melanggar Undang-undang No. 11 tahun 2008 mengenai Perlindungan Hak Pribadi dalam sebuah Sistem Elektronik (“UU ITE”) yang dapat dijadikan referensi utama untuk melindungi data atau informasi pribadi di internet.
Media elektronik yang menjadi cakupan dalam UU tersebut adalah semua media elektronik, layanan telekomunikasi juga termasuk di dalamnya. Data pribadi berupa nomor telepon (handphone) pribadi jika digunakan oleh pihak lain harus mempunyai izin dari pemilik.
European Charter of Human Rights (ECHR, 2000) dan ASEAN Human Rights Declaration (AHRD, 2012) telah sepakat bahwa hak atas perlindungan data pribadi dinyatakan sebagai hak asasi Manusia. Hak atas perlindungan data pribadi ialah hak yang merupakan bentuk dari irisan penggabungan hak atas privasi serta hak atas informasi yang telah mengalami perjalanan yang panjang ketika the Universal Declaration of Human Rights (UDHR, 1948) mengakui hak asasi manusia.
Data pribadi ialah keterangan yang nyata serta benar-benar melekat pada individu, sehingga individu tersebut dapat diidentifikasi. Perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting untuk dapat memastikan bahwa data pribadi seseorang yang didapatkan atau terkumpul dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemerolehan data, sehingga berbagai data yang dikumpulkan atau didapatkan tidak disalahgunakan.
Pelanggaran atas informasi atau data pribadi yang terjadi pada seseorang, seperti yang dimaksud pada Undang-undang No. 11 tahun 2008, dapat membuat gugatan karena mengalami kerugian atas kejadian tersebut. Kerugian yang dimaksud seperti konten yang tidak dikehendaki dapat mengurangi kapasitas memory yang ada di telepon genggam (handphone) karena membeludaknya SMS yang masuk tanpa izin dan kerugian nonmateriil seperti hak privasi seseorang terganggu karena banyaknya SMS yang masuk.
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Kosumen pasal 7 ayat (b) yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Sayangnya, ketika masyarakat sudah menerima SMS blast tersebut, tidak ada informasi yang valid mengenai cara menghentikan layanan tersebut. Sebaiknya pemerintah ikut andil dalam permasalahan ini karena belum ada aturan pasti yang dibuat untuk SMS blast ini.
Pemerintah sebaiknya mengadopsi aturan-aturan di negara lain contohnya Australia memberikan informasi secara mendetail kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan SMS blast untuk melaksanakan pendaftaran nomor ke regulator setempat. Selain itu, di India melaksanakan pembatasan SMS blast pada jam-jam tertentu.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menyusun aturan-aturan yang pasti tentang SMS blast ini untuk dapat melindungi konsumen serta melindungi ruang privasi konsumen.
Penulis, mahasiswa Magister Akuntansi UGM