SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pedagang di Pasar Galiran Klungkung mengeluhkan soal membengkaknya pembayaran rekening listrik. Kondisi ini disikapi Kepala Pasar Galiran Klungkung, Komang Widyasa Putra, Minggu (28/10).
Ia mengatakan sudah bertemu dengan pedagang tersebut dan meminta untuk menunda sementara pembayarannya kepada pihak PLN. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan baru Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pajak, kini per September, Kwh di setiap kios menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang. Oleh karena itu, terkait persoalan ini, Komang Widyasa Putra meminta pedagang yang bersangkutan langsung berkoordinasi dengan pihak PLN.
“Saya pun juga sudah menghubungi pihak PLN. Petugasnya akan melakukan pengecekan ulang. Kenapa angkanya jadi sebesar itu,” kata Widyasa Putra.
Seperti apa nanti keputusannya, tergantung hasil pengecekan petugas PLN. Kalau memang kenyataannya memang harus membayar sebanyak itu, pedagang harus membayarnya. Jika tidak, maka pihak PLN harus mengkoreksi tagihannya itu kepada pedagang.
Tetapi, melihat isi kios, dimana tak ada barang elektronik yang menghabiskan banyak daya, dia menduga ada yang keliru dengan angka-angka di Kwh tersebut. Sebab, pedagang menerima tagihan sebesar Rp 1,7 juta selama sebulan terakhir. Padahal, pada bulan-bulan sebelumnya pedagang tersebut hanya membayar sekitar Rp 200 ribu.
Widyasa Putra menambahkan, persoalan Kwh juga menimpa pedagang lainnya, seperti Kwh tak bergerak dan banyak keluhan lainnya. Tetapi, masing-masing pedagang menyelesaikan sendiri persoalannya dengan petugas PLN. “Biasanya kalau Kwh nya memang bermasalah, langsung dicek petugasnya,” katanya.
Total ada sekitar 1.700 pedagang di Pasar Galiran, dengan penghuni kios sebanyak 209 pedagang.
Persoalan membengkaknya tagihan listrik ini, sempat viral di media sosial milik akun pedagang tersebut. Bahkan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta pun sempat memberikan tanggapan, meski sedang tugas dinas di luar kota.
Pada prinsipnya, Bupati Suwirta menekankan setiap keluhan dan permasalahan pasti akan ditindaklanjuti dengan cepat. Hanya saja, alurnya supaya tepat. Jika persoalannya tentang Kwh, maka seyogyanya disampaikan dulu ke pihak PLN, agar persoalannya lebih cepat tertangani dan tuntas. (Bagiarta/balipost)