DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini BNNP Bali belum ada koordinasi dari Polresta Denpasar terkait rencana asesmen oknum Bendesa Adat, I Nyoman Gede Eka M. “Harus diasesmen dulu oleh tim medis BNNP Bali atau BNNK, apakah dia (Eka) sebagai penyalah guna awal, korban atau benar-benar terlibat dalam pengedar. Kalau dia penyalah guna awal atau korban, aturannya direhabilitasi,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Senin (29/10).
Kalau hasil asesmen terlibat peredaran narkoba, kata Brigjen Suastawa, siapapun dia, tidak mengenal jabatan, status dan sebagainya, harus proses hukum. “Belum ada koordinasi dari Polresta Denpasar,” ujarnya.
Sebenarnya Bendesa Adat harus menjadi contoh kepada warganya. Seorang Bendesa Adat tidak sampai melakukan perbuatan tersebut. Pasalnya seorang Bendesa Adat merupakan penggerak, pendorong, motivator dan inisiator. “Tidak boleh sebagai pengguna apalagi pengedar. Tapi tetap diuji asesmen dulu untuk mengetahui tingkat keterlibatannya,” ucap mantan Direktur Binmas Polda Bali.
Seperti diberitakan, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum Bendesa Adat di Denpasar, I Nyoman Gede Eka M. (47), Jumat (26/10). Tersangka Eka dibekuk di depan warung Jonkey di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading, Denpasar Utara, terkait kasus narkoba.
Dari pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) dibungkus pipet seberat 1,01 gram brutto dan masker. Penangkapan dilakukan pukul 15.30 Wita.
Pelaku mengaku barang terlarang itu dibeli dari temannya berinisial MB seharga Rp 1,7 juta. Setelah uang ditransfer ke rekening MB, pelaku disuruh mengambil paket SS tersebut di TKP. (kerta negara/balipost)