DENPASAR, BALIPOST.com – Para pedagang di Pantai Mertasari, Sanur yang terkabung dalam kelompok Nedauh Mercure, kembali resah. Menyusul, surat peringatan (SP) III kembali diterimanya.
Ironisnya, mereka diminta untuk membongkar bangunan warungnya dalam waktu satu hari setelah diterima surat tersebut. Kondisi ini semakin menyusahkan pedagang, karena waktu yang diberikan terlalu pendek.
Ketua Kelompok Pedagang Nedauh Mercure, Sanur, Nyoman Gede Ary Wirawan, Senin (29/10) mengaku para pedagang kembali menerima SP dari Satpol PP. Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana tersebut diberikan kepada para pedagang siang kemarin.
“Saya heran, kenapa prosesnya sangat cepat. Ini sangat meresahkan para pedagang. Pemerintah seharusnya bisa membantu para pelaku ekonomi kecil ini,” ujarnya, usai menerima surat dari para rekan-rekannya sesama pedagang.
Dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk segera mengosongkan lahan yang ditempati pedagang. Kegiatan pengosongan tersebut diberikan waktu selama satu hari setelah surat diterima. Apabila dalam tenggang waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, maka sesuai SOP, maka Satpol PP-lah yang akan melakukan pembongkaran.
Sebelumnya, para pedagang juga sudah menerima SP dari Satpol PP provinsi. Surat Peringatan (SP) II No 331.1/4251/Bid.II/Satpol PP tertanggal 23 Oktober 2018. Pada surat tersebut, pedagang diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Lahan yang ditempati pedagang tersebut merupakan tanah milik provinsi yang disewa PT Sanur Hasta Mitra.
Sekretaris Kelompok Pedagang, I.B. Sedana mengungkapan keheranannya atas turunnya SP tersebut. Terlebih,selama ini investor belum melakukan aktivitas pembangunan. Mereka berharap kepada pemerintah untuk bisa berpihak kepada para pedagang lokal ini. “Kami tidak bermaksud untuk menguasai lahan tersebut. Namun, sebelum investor membangun di lahan tersebut, ijinkan dong kami mencari makan
di sana,” ujar pedagang lainnya.(asmara/balipost)