Suasana saat Satpol PP menemui pedagang untuk menyerahkan SP III. (BP/ara)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Para pedagang di Pantai Mertasari, Sanur yang terkabung dalam kelompok Nedauh Mercure, kembali resah. Menyusul, surat peringatan (SP) III kembali diterimanya.

Ironisnya, mereka diminta untuk membongkar bangunan warungnya dalam waktu satu hari setelah diterima surat tersebut. Kondisi ini semakin menyusahkan pedagang, karena waktu yang diberikan terlalu pendek.

Ketua Kelompok Pedagang Nedauh Mercure, Sanur, Nyoman Gede  Ary Wirawan, Senin (29/10) mengaku para pedagang kembali menerima SP dari Satpol PP. Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana tersebut diberikan kepada para pedagang siang kemarin.

Baca juga:  Satpol PP Cabut Sejumlah Baliho Ucapan Hari Raya Kedaluwarsa

“Saya heran, kenapa prosesnya sangat cepat. Ini sangat meresahkan para pedagang. Pemerintah seharusnya bisa membantu para pelaku ekonomi kecil ini,” ujarnya, usai menerima surat dari para rekan-rekannya sesama pedagang.

Dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk segera mengosongkan lahan yang ditempati pedagang. Kegiatan pengosongan tersebut diberikan waktu selama satu hari setelah surat diterima.  Apabila dalam tenggang waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, maka sesuai SOP, maka Satpol PP-lah yang akan melakukan pembongkaran.

Baca juga:  Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB Gunakan Pendekatan Persuasif

Sebelumnya, para pedagang juga sudah menerima SP dari Satpol PP provinsi. Surat Peringatan (SP) II No 331.1/4251/Bid.II/Satpol PP tertanggal 23 Oktober 2018. Pada surat tersebut, pedagang diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Lahan yang ditempati pedagang tersebut merupakan tanah milik provinsi yang disewa PT Sanur Hasta Mitra.

Sekretaris Kelompok Pedagang, I.B. Sedana mengungkapan keheranannya atas turunnya SP tersebut. Terlebih,selama ini investor belum melakukan aktivitas pembangunan. Mereka berharap kepada pemerintah untuk bisa berpihak kepada para pedagang lokal ini. “Kami tidak bermaksud untuk menguasai lahan tersebut.  Namun, sebelum investor membangun di lahan tersebut, ijinkan dong kami mencari makan
di sana,” ujar pedagang lainnya.(asmara/balipost)

Baca juga:  Tidak Pakai Masker Sejumlah Warga Didenda

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *