DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Rusia, terdakwa Rybinikov Vladimir Aleksandrovich (41) yang didakwa kasus narkotika jenis kokain, Senin (29/10) dituntut pidana penjara selama enam tahun. JPU Putu Gede Juliarsana menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dihukum fisik selama enam tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan atas perkara lima paket kokain seberat 4,32 gram.
Sebelumnya, jaksa menjelaskan terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang terlibat narkoba.
Pada 27 April 2018, polisi melakukan lidik dan menemukan terdakwa di depan Miranda Shop di Jalan Majapahit, Kuta. Atas informasi itu, Mohamad Sjarani dan Nyoman Oka Risnawan, yang notabene anggota polisi, melihat terdakwa menelepon di pinggir jalan. Dan atas kecurigaannya, polisi langsung menangkap pria asal Rusia itu.
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah plastik klip berisi kokain yang ditemukan di celana pendek yang dipakai terdakwa. Atas barang bukti itu, polisi kemudian menggeledah tempat terdakwa menginap di Jalan Nakula, Legian.
Polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi serbuk diduga kokain yang diselipkan di buku bacaan terdakwa. “Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang di F Bar dengan harga perpaket Rp 3 juta,” sebut jaksa, sembari mengatakan harga total lima paket itu Rp 15 juta. (Miasa/balipost)