DENPASAR, BALIPOST.com – Para pedagang di Pantai Mertasari, Sanur yang terkabung dalam kelompok Nedauh Mercure akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, rencana pembongkaran warung mereka pascamenerima SP3 dari Satpol PP Provinsi Bali urung dilakukan, Selasa (30/10) ini.

Para pedagang diberikan waktu hingga 31 Desember mendatang. “Penggusuran untuk hari ini tidak ada sesuai SP3. Tadi gubernur memberikan kita perpanjangan waktu,” ujar Sekretaris Kelompok Pedagang, I.B. Sedana usai diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (30/10) pagi.

Baca juga:  Oknum Pengacara Divonis 14 Bulan

Sedana datang bersama puluhan pedagang lain ke Kantor Gubernur. Menurutnya, gubernur sangat konsen dan siap membantu keberadaan kelompok Nedauh Mercure.

Termasuk, telah berjanji akan menyampaikan perpanjangan waktu kepada investor. “Nanti disiapkan surat pernyataan bahwa kami bersedia pindah per 31 Desember. Apabila tidak, kami siap dipindahkan secara paksa,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, masalah ini sudah diambil alih dan ditangani langsung oleh dirinya. Koster pun sudah memberikan pemahaman bila posisi pedagang juga salah.

Baca juga:  SMPN 2 Mengwi Tak Miliki Laboratorium dan Perpustakaan

Namun demikian, mereka tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi. “Dia (pedagang) minta batas waktu Desember untuk bisa pindah, saya akan bicara dengan penyewa,” ujarnya.

Tak hanya sekedar dipindah, Koster juga meminta para pedagang membuat kelompok atau koperasi yang berbadan hukum. Dalam hal ini, membuat unit usaha baru sesuai pengalaman mereka.

Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap membantu dengan uang pribadi dan mencarikan akses permodalan dengan bunga serendah-rendahnya. “Mindahin orang nanti gak makan bagaimana? Kehidupan orang juga harus kita pikirkan,m jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Longsor di Sambungrejo, Pasutri Tewas Tertimbun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *