DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis penangkapan oknum Bendesa Adat, I Nyoman Gede Eka M. (47), Selasa (30/10). Hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu dan alasannya karena beban kerja sebagai Bendesa Adat berat.
“Pelaku sebagai Bendesa Adat yang sepatutnya menjadi panutan masyarakat. Ini uang kita sayangkan. Walau demikian, siapapun pelakunya, apapun pekerjaannya, manakala cukup bukti melakukan tindak pidana narkoba pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto.
Apalagi, kata AKBP Artana, penangakapan tersebut menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda. Menurut dia, mestinya menjadi cerminan bagi kita semua bagaimana ke depan para pejabat dan tokoh masyarakat jadi contoh baik kepada generasi muda supaya tidak terlibat narkoba.
“Pelaku membeli sabu-sabu 1,01 gram brutto untuk dipakai sendiri. Rencananya dipakai untuk beberapa kali. Kami masih menyelidiki orang yang menjual barang terlarang itu kepada pelaku,” ungkap Kompol Aris.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum Bendesa Adat di Denpasar, I Nyoman Gede Eka M. (47), Jumat (26/10). Tersangka Eka dibekuk di depan warung yang lokasinya di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading, Denpasar Utara, terkait kasus narkoba.
Dari pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) dibungkus pipet seberat 1,01 gram brutto dan masker. Penangkapan dilakukan pukul 15.30 Wita.
Pelaku mengaku barang terlarang itu dibeli dari temannya berinisial MB seharga Rp 1,7 juta. Setelah uang ditransfer ke rekening MB, pelaku disuruh mengambil paket SS tersebut di TKP. (kerta negara/balipost)