DENPASAR, BALIPOST.com – Pria yang sehari-hari berjualan bakso, terdakwa Kusmiran alias Wandi, Selasa (30/10) diadili di PN Denpasar. Pria asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini didakwa atas perkara dugaan pembobolan kamar kos dan pencurian. Bahkan dalam aksinya, terdakwa juga melakukan kekerasan dengan cara mengancam penghuni kos tempat terdakwa beraksi dengan sebilah pisau.
Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budhi Watsara, menjelaskan pedagang bakso keliling itu masuk ke sebuah rumah kos di Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung, pada Rabu (16/5).
Dijelasksn bahwa terdakwa masuk dengan mengendap-endap ke rumah kos. Dengan membawa pisau, terdakwa masuk dan mencongkel jendela kamar yang dihuni Rini Astuti. JPU AA Made Suarja Teja Buana menambahkan, di kamar kos korban terdakwa berhasil menggondol perhiasan berupa dua kalung emas, dua cincin dan dua jam tangan dengan total harga Rp 10 juta. Terdakwa keluar kembali lewat jendela. Namun saat itu, aksinya dipergoki. Terdakwa dihadang Khoiri yang merupakan tetangga kos Rini Astuti. Dan ternyata Khoiri sudah curiga fsn mengawasi dengan mengintip dari balik jendela kamarnya.
Saat dicegat dan dituding maling oleh saksi Khoiri, terdakwa langsung mengancungkan pisau yang dibawanya sambil mengancam agar tidak ribut. Saksi yang lebih memilih mengamankan diri lari ke arah pintu gerbang menuju gang. Terdakwa terus mengejar saksi.
Sementara Ria Putri Rosika, tetangga depan kos Khoiri ikut keluar rumah karena mendengar suara terikan maling dari Khoiri. Saksi Ria pun ikut menghadang terdakwa dan mencoba merebut pisau namun gagal. Warga sekitar mulai bermunculan, namun terdakwa secara membabi-buta mengarahkan pisau, mengancam warga. Warga yang tak mau terluka berusaha menghindar, dan terdakwa berhasil kabur dengan menaiki sepeda motor. Namun tak berselang lama, petugas kepolisian berhasil meringkusnya. (miasa/balipost)