NEGARA, BALIPOST.com – Upaya penelusuran Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana terkait dugaan penyelewengan dana desa masih dalam proses. Tim dari Pidana Khusus (pidsus) selama ini telah memintai keterangan terhadap sembilan orang yang diantaranya perangkat desa di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Selasa (30/10) mengatakan, hingga saat ini tim masih melakukan penelusuran di desa Tegalbadeng Barat. Selama ini sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan, namun belum semuanya.
Sebelumnya Kejari menerima informasi dari surat kaleng. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau penyelewengan dana desa sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.
Terkait hal tersebut, Perbekel Desa Tegalbadeng Barat, Kade Sudiana terpisah mengakui ada beberapa perangkat desa yang dimintai keterangan dari Kejari Jembrana itu. Namun terkait adanya dugaan itu pihaknya membantah adanya penyelewengan dana desa melalui sejumlah program desa 2018 ini.
Menurutnya desa bisa mempertanggungjawabkan dengan data dan bukti terkait program desa yang sudah dilaksanakan. Dari penjelasan Sudiana, munculnya dugaan penyelewengan ini kemungkinan terkait infrastruktur rabat beton yang baru berjalan. Saat itu ketika sidak dari pihak pengawas di desa (BPD), di semester kedua penyerapan anggaran belum penuh. Hal itu menurutnya dikarenakan ada tahap ketiga dari pusat yang belum cair.
Lantaran ada pengerjaan swakelola yang harus dibayar, akhirnya menggunakan dana talangan dari warga.
Sementara itu dalam pengadaan dan penggarapan lapangan umum memang menggunakan alat berat yang dipinjam dari kabupaten. Sedangkan untuk BBM menggunakan biaya swadaya. Bukan dari dana desa yang belum keluar. Perataan lapangan itu harus dilakukan dengan alat berat lantaran banyak akar pohon. Dari pelaksanaan itu menurutnya sudah ada kesepakatan melalui musyawarah. Semua dokumen dan berita acara masih ada.
“Yang paling bingungkan ada swadaya terkait pembelian BBM dan operator, itu dari biaya sendiri. tidak menggunakan dana desa. Tujuannya lapangan itu bisa digunakan untuk sekolah, untuk warga,” terangnya.
Sudiana menegaskan tidak ada penyelewengan. Pihaknya mempersilakan Kejari Jembrana melakukan penelusuran terkait program desa. Namun pihaknya meyakini bila kegiatan yang dilakukan sudah berjalan pada rel yang benar. (surya dharma/balipost)