DALAM rangka meningkatkan wawasan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Klungkung melakukan studi komparatif ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Banyak hal dibahas dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat V Setda Kabupaten Gunungkidul, Selasa (30/10).
Seperti peran Kominda dalam menciptakan kondusivitas daerah, metode pengawasan warga negara asing, kewaspadaan dini daerah dan lainnya.
Rombongan dipimpin Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta sekaligus selaku Wakil Ketua Kominda Klungkung, diterima Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si bersama anggota Kominda Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul memiliki kontur wilayah dan geografis hampir sama dengan Kabupaten Klungkung. Dimana Kabupaten dengan 18 Kecamatan ini memiliki wilayah pantai yang dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Dimana sudah tentu, perkembangan pariwisata akan dibarengi dengan banyaknya kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara (warga asing). Satu hal yang harus dilakukan terkait hal tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap warga asing.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan tujuan dari studi komparatif adalah untuk sharing terkait keberadaan Kominda di Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan Kominda menyangkut bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam menjaga situasi keamanan daerah di wilayah Kabupaten Gunungkidul. “Kita melakukan studi komparatif untuk mengetahui bagaimana Kominda di Gunungkidul dan bagaimana langkah-langkah yang dilakukan dalam menjaga keamanan wilayah disini,” ujar Wabup Kasta didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung, I Wayan Sujana.
Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, MH menyampaikan secara umum kondisi wilayah Gunungkidul relatif kondusif. Bahkan dari data yang tercatat sebelumnya beberapa wilayah nihil kasus atau tidak ada laporan kejadian di kepolisian.
Menurut Wabup Immawan Wahyudi, sesuai Permendagri 11 Tahun 2006 Tentang Kominda sudah dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan baik di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan untuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah baru ditindaklanjuti dalam bentuk sosialisasi ke setiap Kecamatan selain melakukan konsultasi ke kementerian terkait.
“Secara umum pembentukan Kominda di Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Permendagri 11 Tahun 2006 tidak mengalami kendala,” ujarnya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si.
Kepala Badan Kesbangpol, Wahyu Nugroho, menambahkan dalam hal menjaga keamanan wilayah, sistem pemeliharaan jaringan informasi antara Kominda dan Badan Kesbangpol dilakukan dengan Rakor, Monev situasi dan kondisi wilayah secara terpadu serta memberdayakan jajaran dari tingkat kabupaten hingga ke desa untuk saling memberi informasi terhadap perkembangan dan isu strategis diwilayah masing-masing. “Peran Kominda dalam situasi daerah adalah deteksi dini yang disampaikan kepada unsur pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan dan tindakan terhadap isu-isu strategis dan situasi yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya. (adv/balipost)