Tersangka komplotan gendam/hipnotis ditangkap polisi. (BP/kmb) 

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis belakangan ini meresahkan warga Jembrana. Bahkan seorang pengusaha rumah makan menjadi korban. Uang ratusan juta dan perhiasan melayang.

Namun komplotan penjahat tersebut kini berhasil ditangkap. Jajaran Polres Jembrana Selasa (30/10) dini hari dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai telah menangkap para tersangka penipuan dengan modus gendam/hipnotis.

Para pelaku ditangkap karena ada laporan pada Kamis (25/10) pagi kalau korban Sulastri seorang pengusaha rumah makan di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pergi ke pasar inpres Negara. Korban bertemu dengan tersangka yang berpura-pura mencari obat dan sekaligus menawarkan obat kepada korban  hingga pada akhirnya korban bersedia menyerahkan total uang sejumlah Rp 650 juta dan berbagai macam perhiasan kepada tersangka.

Uang dan perhiasan diserahkan dengan alasan akan disembahyangi, jika tidak maka anak korban akan mengalami musibah/ mati mendadak, namun ketika selesai disembahyangi, uang dan perhiasan milik korban sengaja diganti oleh para pelaku dengan mie Instan dan gula pasir  tanpa sepengetahuan korban. Hingga pada akhirnya korban menyadari bahwa telah ditipu oleh para tersangka, setelah para tersangka meninggalkan korban.

Baca juga:  Bali Antisipasi Peningkatan Volume Sampah Saat Nataru

Tersangka yang berhasil ditangkap MS alias Emma asal Banyuwangi, HP WNA dari RRT, DIH asal Jawa Tengah, CC WNA asal RRT, ML alias Mul dari Tanjung Pinang, TFK asal Banten, CA WNA asal RRT.

Ketujuh tersangka ditangkap setelah Sat Rekskrim Polres Jembrana membantuk tim  untuk melakukan penyelidikan di TKP dengan melakukan interogasi awal terhadap Sulastri dan  melakukan pengecekan seluruh CCTV yang ada di Jalan Kota Negara.
Dari CCTV itu diperoleh petunjuk bahwa salah satu kendaraan yang digunakan oleh para pelaku yaitu Mobil Toyota Rush Warna putih nopol  W 1874 VJ.

Baca juga:  Satreskrim Ungkap Penipuan Rekrutmen CPNS

Setelah dilakukan pengecekan mobil tersebut atas nama Muh Yusuf dengan alamat  Sidoarjo, Jatim. Kemudian tim bergerak dan berhasil menemukan titik terang. Akhirnya ketujuh pelaku ditangkap di sebuah villa di Karangasem.

Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dari MS 1 unit mobil Toyota Rush  W 1874 VJ, warna Putih tahun 2018. Satu kartu ATM BCA isi  Rp 60.000.000, Uang Tunai Rp 1.842.000 dan berbagai macam perhiasan emas.
Dari DIH  satu mobil Toyota Rush AA 9023 JC, Warna Putih, tahun 2016, uang tunai Rp 10.000.000, kartu ATM BCA Rp 50 juta, ATM BRI Rp 120 juta.  Dari ML uang tunai Rp 24.500.000, kartu ATM debit Danamon Rp 70 juta.

Dari hasil intrograsi  para tersangka mengakui telah melakukan aksinya ditempat / daerah lain di Jembrana dua kali  Oktober 2017  dan tanggal  25 Oktober 2018. Denpasar dua kali  TKP pertama lupa dan pada tanggal 24 Oktober 2018 TKP Toko Emas Sinar Mas. Banyuwangi satu kali pada Oktober 2018.

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Bersaksi di Kasus PDAM, Uang Sitaan Ditanyakan Hakim

Dari hasil pengembangan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan dua batang emas masing-masing 1 kg atau total 2 kg.  Berbagai macam  perhiasan emas dari beberapa TKP yang belum sempat terjual. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi kemarin sore membenarkan penangkapan tersebut. Ada tujuh orang diamankan, tiga di antaranya merupakan WNA. Namun polisi masih melakukan pendalaman, termasuk rekonstruksi di sejumlah TKP. “Nanti jika sudah lengkap barang buktinya kami ekspos,” kata Yusak.  (kmb/balipost)
 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *