Tersangka komplotan gendam/hipnotis ditangkap polisi dan kini diamankan di Polres Jembrana. (BP/kmb) 

NEGARA, BALIPOST.com – Tertangkapnya tujuh pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis yang meresahkan warga Jembrana selama ini diapresiasi positif Bupati Jembrana I Putu Artha. Diharapkan masyarakat Jembrana lebih waspada dengan berbagai modus kejahatan belakangan ini. “Syukurlah sudah tertangkap kami apresiasi kesuksesan ini,” kata Artha.

Sementara itu Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Rabu (31/10) mengatakan kini ketujuh tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Para pelaku yang tiga orang WNA asal RRC dan empat orang WNI dan diantaranya merupakan pasangan suami istri dan ada juga yang masih pacaran sudah beberapa kali melakukan aksinya. Bahkan diduga para pelaku yang ditangkap di sebuah villa di Karangasem ini mau beraksi di Karangasem. Mereka sudah menyiapkan dua mobil dengan plat asli dan plat palsu. Plat palsu DK 1933 DG disiapkan dengan sistem tombol sehingga bisa dibolak balik otomatis.

Sementara plat aslinya AA 9023 GC dan W 1874 VJ. “Jadi jika mereka mau meloloskan diri di Gilimanuk tidak terlacak karena dalam beraksi mereka menggunakan plat palsu. Ketika beraksi di Jembrana bersyukur ada CCTV yang merekam plat asli mereka,” jelas Yusak diamini Wakapolres.

Baca juga:  Oknum Notaris Diadili Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Mereka merupakan komplotan yang sudah ptofesional dalam aksinya dengan persiapan matang. Bahkan begitu cerdik dalam mempengaruhi orang. Korbannya juga disasar yang memiliki harta lebih dan cenderung sudah berumur.

Seorang  pengusaha rumah makan Sri Asih di Yehembang Kangin Kecamatan Mendoyo Jembrana sampai tertipu Rp 650 juta dan perhiasannya. Polisi dari tangan tersangka mengamankan uang Rp 630 juta karena yang Rp 20 juta sudah dipakai oprasional. Total emas 3,5 kg dengan nilai hampir Rp 4 miliar. Komplotan penjahat tersebut ditangkap jajaran unit Reskrim Polres Jembrana Selasa (30/10) dinihari dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.

Para pelaku ditangkap karena ada laporan pada Kamis (25/10) pagi kalau korban Sulastri seorang pengusaha rumah makan di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pergi ke pasar inpres Negara. Korban bertemu dengan tersangka yang berpura-pura mencari obat dan sekaligus menawarkan obat kepada korban  hingga pada akhirnya korban bersedia menyerahkan total uang sejumlah Rp 650 juta dan berbagai macam perhiasan kepada tersangka.

Uang sebanyak itu ditarik dari BRI Cabang Negara Rp 200 juta dan di BCA Cabang Negara Rp 450 juta. Untuk perhiasan diambil di rumah makan Sri Asih di Yehembang Kangin yang juga tempat tinggal korban.

Baca juga:  Megawati Dikukuhkan Lagi sebagai Ketum PDIP

Uang dan perhiasan diserahkan dengan alasan akan disembahyangi, jika tidak maka anak korban akan mengalami musibah/ mati mendadak, namun ketika selesai disembahyangi, uang dan perhiasan milik korban sengaja diganti oleh para pelaku dengan mie Instan dan gula pasir  tanpa sepengetahuan korban. Hingga pada akhirnya korban menyadari bahwa telah ditipu oleh para tersangka, setelah para tersangka meninggalkan korban.

Tersangka yang berhasil ditangkap Mafatus Shalikah alias Emma asal Banyuwangi, Huang Pingshui WNA dari RRC, Dewi Ilmi Hidayati asal Jawa Tengah, Chen Chengcong WNA asal RRC, Mulyani alias Mul dari Tanjung Pinang, Tjhai Fen Kiat asal Banten, Chen Ali WNA asal RRC.

Ketujuh tersangka ditangkap setelah Sat Rekskrim Polres Jembrana membantuk tim  untuk melakukan penyelidikan di TKP dengan melakukan interogasi awal terhadap Sulastri dan  melakukan pengecekan seluruh CCTV yang ada di Jalan Kota Negara.

Dari CCTV itu diperoleh petunjuk bahwa salah satu kendaraan yang digunakan oleh para pelaku yaitu Mobil Toyota Rush Warna putih nopol  W 1874 VJ. Setelah dilakukan pengecekan mobil tersebut atas nama Muh Yusuf dengan alamat  Sidoarjo, Jatim. Kemudian tim bergerak dan berhasil menemukan titik terang. Akhirnya ketujuh pelaku ditangkap di sebuah villa di Karangasem.  Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dari Maratus Shalikah 1 unit mobil Toyota Rush  W 1874 VJ, warna Putih tahun 2018. Satu kartu ATM BCA isi  Rp 60.000.000, uang tunai Rp 1.842.000 dan berbagai macam perhiasan emas.

Baca juga:  Pilkada Jembrana 2024, PDIP Berpeluang Dikeroyok JKM

Dari Dewi Ilmi Hidayat satu mobil Toyota Rush AA 9023 JC, Warna Putih, tahun 2016, uang tunai Rp 10.000.000, kartu ATM BCA Rp 50 juta, ATM BRI Rp 120 juta. Dari Mulyani uang tunai Rp 24.500.000, kartu ATM debit Danamon Rp 70 juta.

Dari hasil interograsi  para tersangka mengakui telah melakukan aksinya ditempat / daerah lain di Jembrana dua kali  Oktober 2017  dan tanggal  25 Oktober 2018. Denpasar dua kali  TKP pertama lupa dan pada tanggal 24 Oktober 2018 TKP Toko Emas Sinar Mas, Banyuwangi satu kali pada Oktober 2018.

Dari hasil pengembangan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan dua batang emas masing-masing 1 kg atau total 2 kg. Berbagai macam  perhiasan emas dari beberapa TKP yang belum sempat terjual.

Yusak mengatakan korban lain yang merasa ditipu oleh tersangka bisa melapor ke Polres Jembrana atau berkoordinasi dengan Polres dimana korban berdomisili sehingga bisa ditindaklanjuti.  (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *