DENPASAR, BALIPOST.com – Enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan benih lobster lintas negara dituntut satu tahun delapan bulan (20 bulan). Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21).
Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim, dibacakan JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, Rabu (31/10). Jaksa menyatakan mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Ketua PN Denpasar, H Amin Ismanto, jaksa menyebut para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahanan atas UU No31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain dituntut 20 bulan, juga didenda Rp.100.000.000 subsider dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840. (Miasa/balipost)