AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Rendang, Karangasem. Dua kasus ini terjadi di lokasi yang berbeda yakni di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih dan Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan.
Untuk kasus di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih dilakukan oleh Ni Ketut Wartini. Sementara untuk kasus di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan yakni Ni Wayan Murniati.
Kronologis untuk kasus Ni Ketut Wartini pada 2015 dan 2016 tersangka mengakukan proposal kelompok fiktif sebanyak 25 kelompok ke UPK Rendang untuk meminjam uang PNPM yang tujuannya untuk menambah modal usaha masing-masing kelompok. Sementara untuk kronologis kasus korupsi yang dilakukan Ni Wayan Murti yakni pada 2014 dan 2015 tersangka mengajukan proposal kelompok fiktif sebanyak tujuh kelompok ke UPK Rendang untuk meminjam uang PNPM guna penambahan modal usaha untuk masing-masing kelompok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem AKP. Losa Lusiono Araujo didampingi, Kanit Tipikor IPTU I Gede Murdana dan KBO Kasat Reskrim Iptu I Gusti Suastawan, mengatakan, jika kasus korupsi yang dilakukan Wartini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.670.780.000. Sementara untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Murniati mengakibatkan kerugian negara Rp 292.637.000. “Untuk tersangka Wartini dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1. Termasuk tersangka Murniati juga sama yakni dikenakan tersebut,” ujarnya.
AKP Lusiono Araujo, menambahkan, jika jumlah anggota dari dua kasus korupsi ini sebanyak 320 anggota. Kata dia, para anggota tidak tahu kalau KTP nya disalahgunakan oleh pelaku mencari uang untuk kepentingan pribadi. “Kedua dulu memang pernah bekerja di UPK sebagai tim teknis,” ucapnya.
Dia menjelaskan, keduanya tidak ditahan. Karena untuk penahanan, kewenangan dari penyidik. “Kasus ini sudah masuk P21 tahap dua. Dan kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)