SINGARAJA, BALIPOST.com – Operasi Zebra Agung Tahun 2018 mulai digulirkan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Buleleng. Polisi sudah melakukan dua kali operasi pada target yang sudah ditentukan.
Dari dua hari operasi itu, sebanyak 222 pengendara dijatuhi sanksi tilang. Pelanggaran ini cukup beragam mulai dari tanpa surat-surat, pelanggaran bobot muatan, pemakaian sabuk pengaman, sampai pengenndra di bawah umur, dan perilaku menggunakan telepon seluler saat berkanda di jalanan.
Kasatlantas AKP Putu Diah Kurniawandari seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (31/10) mengatakan, Operasi Zebra Agung digulirkan dari 30 Oktober sampai 12 November. Satu tujuan besar dari operasi ini adalah menekan angka fatalitas korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya. Selain itu, menyadarkan semua pengguna jalan untuk tetap disiplin dan mematuhi segala bentuk tata tertib berlalu lintas.
Selama masa operasi zebra agung, pihaknya sudah menentukan beberapa lokasi target operasi dan beberapa lokasi di luar target. “Sejak operasi ini mulai digulirkan kita sudah melakukan dua kali operasi dan ini masih berlanjut. Untuk sementara hasil operasi baru menjaring 222 pelanggaran dan seluruhnya dikenakan sanksi tilang dan ada belasan diberikan teguran simpatik,” katanya.
Menurut AKP Kurniawandari, meskipun dalam operasi anggotanya sudah menjatuhkan sanksi tilang, pengendara juga diberian teguran simpatik. Ini dilakukan khusus untuk pengendara di bawah umur dan juga penggunaan ponsel pintar saat berkendara. “Untuk angka kecelakaan khusus bulan ini turun dibandingkan bulan sebelumnya, mudah-mudahan dengan operasi zebra agung ini angka kecelakaan dapat kita tekan lagi dan pengendara semakin sadar dengan keselamatan dan mematuhi tata tertib berlalu lintas,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)