DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar memusnahkan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) seberat 900 gram dan 3 ribu butir ekstasi, Kamis (1/11) di halaman Mapolresta. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut nilainya Rp 2 miliar.
“Kita musnahkan barang bukti ini jangan sampai disalahgunakan. Pemusnahan ini sudah mendapat surat penetapan,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polresta Denpasar. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan surat penetapan pemusnahan Nomor:Ket-717/P.1.10/EPP/10/2018 tanggal 1 Oktober 2018. “Sebenarnya yang diamankan enam paket sabu-sabu seberat 1.043 gram dan 3.132 butir ekstasi. Sebagian dikirim ke Kejari Denpasar yaitu satu paket sabu-sabu seberat 143 gram dan 132 butir ekstasi,” tegas Hadi.
Barang terlarang tersebut disita dari bandar narkoba, Mega (24) yang ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Sabtu (4/8). Pelaku dibekuk usai mengambil paket 1.043 gram sabu-sabu (SS) dan 3.132 butir ekstasi.
Sedangkan di kamarnya diamankan lima pelat SS seberat 43,17 gram. Barang terlarang tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Kerta Negara/balipost)