MANGAPURA, BALIPOST.com – Pengedar narkoba memanfaatkan media sosial (medsos) untuk memuluskan aksinya. Namun demikian anggota Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengenduskan dan menangkap dua pengedar tembakau gorila.
Pengedar tersebut yaitu Stephen Jantra Wagiran (27) diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar, Selasa (22/10) dan Ilham Muhammad Habibie (20) di wilayah Kampial, Kuta Selatan.
“Selain menggali informasi, kami juga memantau media sosial karena dimanfaatkan juga oleh sindikat narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Kamis (1/11).
Dari tersangka Stephen diamankan barang bukti 5,25 gram tembakau gorila yang dikemas dalam 2 paket. Sedangkan dari tersangka Ilham yang ditangkap pada Rabu (23/10), disita barang bukti lima paket tembakau gorila seberat 22,62 gram.
“Mereka ini satu jaringan dan mengaku membeli lewat medsos. Kami sedang telusuri asal barang tersebut,” ujar AKP Djoko. (kerta negara/balipost)