DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda sepekan, kasus penculikan orang asing dengan korban asal Bulgaria, Geroge Jordanov, Kamis (1/11) memasuki tahap akhir. Majelis hakim pimpiman Gusti Ngurah Parta Bhargawa, dalam berkas terpisah menghukum enam terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Mereka yang kemarin tampak sumringah mendengar vonis 10 bulan itu adalah terdakwa Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria, Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT, Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.
Pada pokoknya, dalam sidang terpisah itu majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa Edy Arta Wijaya dkk. Para terdakwa terbukti bersalah merampas hak orang lain atau kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif kedua.
Mendengar ganjaran yang diberikan majelis hakim, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk., kompak langsung menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga JPU Edy Arta Wijaya, yang menyatakan menerima putusan itu kendati hukuman jauh dari tuntutan. JPU dari Kejati Bali itu sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, ke enam terdakwa (lokal dan asing), diadili kasus penculikan terhadap pria asal Bulgaria, Geroge Jordanov.
Mereka yang didudukan di kursi pesakitan adalah Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29) asal Bau Bau Sulsel, Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria, Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT, Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.
Diuraikan dalam saat itu, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal. Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman. Berdasar video rekaman itu, polisi menyelidiki kasus tersebut di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas laporan itu, polisi melakukan lidik dan berhasil meringkus beberapa pelakunya yang terekam dalam video tersebut. (miasa/balipost)