Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan benih lobster lintas negara akhirnya dihukum 1,5 tahun penjara. Sebelum para terdakwa oleh jaksa dituntut satu tahun delapan bulan (20 bulan).

Mereka adalah Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21). Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim.

Ketua majelis hakim Amin Ismanto mengatakan sepakat dengan tuntutan jaksa. Hanya saja soal besaran hukuman tidak sependapat. Majelis hakim memberikan keringanan empat bukan dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Kurang Tepat, Kasus LPD Dibidik Pidana

Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebut bahwa terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.  Terdakwa dalam kasus ini tepergok menyelundupkan 30.500 benih lobster ke Singapura yang saat itu hendak diangkut dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.

Baca juga:  Satu PDP di Badung Positif COVID-19

Selain dihukum 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dihukun membayar denda Rp 50 juta. Atas putusan itu, terdakwa Rinvil hakim menyatakan pikir-pikir. Sementara  JPU Cok Intan dan Dewa Narapati juga menyatakan pikir-pikir. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *