KPU Bangli menyerahkan APK kepada peserta Pemilu 2019. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, Kamis (1/11) membagikan alat peraga kampanye (APK) ke partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Dari 16 parpol yang peserta pemilu di Bangli, KPU hanya menyerahkan APK untuk 11 parpol.

APK 5 parpol akan dibagikan selanjutnya. Pembagian APK dilakukan di kantor KPU Bangli. Adapun APK yang dibagikan untuk masing-masing parpol berupa 16 buah spanduk dan 10 buah baliho.

Sebelum diserahkan, masing-masing perwakilan parpol diminta untuk mengecek kondisi APK. Secara umum tidak ada ditemukan APK yang rusak, hanya ada yang sedikit mengelupas. Meski demikian, parpol yang menerima tidak memasalahkannya.

Baca juga:  Dari Pertumbuhan Penumpang Bandara Ngurah Rai Hampir 100 Persen hingga Batam Persiapkan Diri Jadi Tuan Rumah

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan APK untuk 11 parpol dari total 16 parpol peserta pemilu di Bangli. Penyerahan APK untuk 5 parpol lainnya yang terlambat menyerahkan desain akan dilakukan menyusul pada tahap berikutnya bersamaan dengan penyerahan APK untuk DPD. Adapun lima parpol yang dimaksud yakni PKB, PAN, PKS, PPP dan PBB.

Dijelaskannya Pujawan, sesuai kesepakatan, pemasangan APK akan dilakukan secara bersamaan mulai 11 November. Pemasangan akan dimulai di dapil Bangli 1 dan dilanjutkan ke dapil-dapil lainnya.

Baca juga:  Jumlahnya Terus Turun, Siwab Digelar untuk Pertahankan Populasi Sapi Bali

Lokasi pemasangan disesuaikan dengan titik yang diundi. Di masing-masing dapil, jumlah baliho yang dipasang sebanyak dua buah. Sementara spanduk 3 buah. Khusus untuk dapil Bangli 4 (Kintamani Timur) jumlah spanduk yang dipasang 4 buah per parpol. “Masing-masing dapil disepakati pemasangannya tiga hari. Tahap pemasangan APK akan dilakukan sampai tanggal 25 November,” terangnya.

Ditambahkan Pujawan, sesuai kesepakatan yang dibuat, parpol di Bangli diharapkan tidak mencetak APK di luar yang telah difasilitasi KPU. Meskipun secara aturan parpol peserta pemilu diperbolehkan mencetak sendiri. “Karena ruang terbuka yang menjadi lokasi pemasang APK di Bangli terbatas, sehingga kami harapkan kepada seluruh parpol untuk tetap menjaga kesepakatan dengan tidak mencetak dan memasang APK selain yang sudah difasilitasi KPU,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Dua Hari Berturut, Ibu Hamil Jadi Korban Jiwa COVID-19 di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *