Satpol PP Jembrana meratakan bangunan permanen pabrik penyulingan minyak di Pengambengan yang melanggar menggunakan alat berat. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana bersama tim gabungan Jumat (2/11) melanjutkan eksekusi bangunan pabrik penyulingan minyak di Pengambengan, Kecamatan Negara. Pada eksekusi lanjutan ini Satpol PP Jembrana sengaja mengerahkan alat berat untuk meratakan bangunan pabrik yang masih berdiri di atas Tanah Negara (TN).

Proses pembongkaran bangunan dan tempat penampungan minyak tidak membutuhkan waktu lama. Alat berat yang diterjunkan membongkar sampai fondasi bangunan hingga rata dengan tanah. Berbeda dengan eksekusi sebelumnya yang diwarnai perlawanan, kali ini tidak ada. Namun pihak pemilik meminta alat penampungan minyak dan memindahkannya.

Baca juga:  Sambut Open Border, Satpol PP Imbau Prokes di Ubud dan Bedulu

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah I Made Tarma mengatakan sebelumnya pada bulan Juli lalu tim sudah mengeksekusi pabrik pengolahan ikan tersebut dengan pembongkaran secara manual. Saat itu pihak pemilik bersedia membongkar sendiri bangunannya. Tetapi selama beberapa bulan, ada beberapa bangunan yang berdiri. Bahkan di antaranya kembali beroperasi kucing-kucingan. Karena itu pihaknya memastikan membongkar seluruh bangunan menggunakan alat berat.

“Ada dua bangunan pabrik pengolahan minyak. Satu sudah dibongkar sendiri, yang ini kita bongkar karena masih berdiri. Baru bisa sekarang karena menunggu alat berat,” tandas Tarma.

Baca juga:  Empat Warga Banjar Tengah Digigit Anjing Rabies

Eksekusi ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan setelah beberapa surat peringatan tak diindahkan oleh pemilik. Dua pabrik penyulingan minyak itu sebelumnya tidak berijin dan berada di TN. Sesuai surat perintah pembongkaran nomor 331.1/570/Sat.Pol.PP/2018, maka seluruh bangunan pabrik yang melanggar dibongkar.

Selanjutnya Satpol PP menurutnya juga akan melakukan penindakan sesuai SOP yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Bangunan.

Menurutnya masih ada beberapa bangunan pabrik serupa yang belum berijin. “Kami sudah sampaikan peringatan, yang dua ini sudah kita lakukan sesuai SOP hingga eksekusi. Nanti berlanjut yang lainnya,” tambah Tarma.

Baca juga:  Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar Diduga Tempat Prostitusi

Proses pembongkaran pabrik ini juga mendapatkan pengamanan dari kepolisian. Selama sekitar satu jam pembongkaran bangunan sudah berhasil dilakukan. Pihak pengelola pabrik juga kooperatif dan mengangkut barang yang masih dipergunakan. Sejak awal tahun  2018, warga sekitar memprotes keberadaan pabrik penyulingan minyak ini. Selain polusi, pabrik itu berdiri di atas lahan TN yang sebelumnya kosong. (surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *