Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani menjalani sidang perdana, Selasa (5/6). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk pembunuh anak kandung Ni Luh Putu Septyan Permadani. Kini, giliran kuasa hukum Septyan ajukan kontra memori banding.

Penasehat hukum Septyan, I Made Somya Putra yang dihubungi via telepon Jumat (2/11) menjelaskan kontra memori banding ini, sebagai tanggapan atas banding yang diajukan JPU. “Kami sudah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Ketua PN Gianyar,” katanya.

Baca juga:  Ini, Sumpah Otak Pembunuhan Suanda

Poin pertama dalam kontra memori banding ini, Kuasa Hukum Septyan yang terdiri dari 10 pengacara dari LABHI Bali ini mengutarakan bahwa JPU terlihat emosional selama persidangan. Tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. “Memori banding jaksa penuntut umum terlihat emosional dan masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” ujar Somya.

Memori banding jaksa penuntut Umum juga dinilai melawan asas Lex specilis derogat Lex generalis, dengan meminta kasus anak dihukum dengan KUHP. “Kedua, memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat dan ketiga JPU dinilai terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” ucap Somya.

Baca juga:  Pembunuh Aka Haleku Ternyata Mantan Napi dan Geng Motor

Somya menambahkan barang bukti baygon yang dibeli terdakwa sudah jauh hari sebelum kejadian, tidak dipergunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Melainkan dikonsumsi sendiri dengan maksud bunuh diri. “Harapan kami sama seperti awal, minta agar Septyan dihukum ringan. Dan pada prinsipnya hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk merehabilitasinya,” jelas Somya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *