SURABAYA, BALIPOST.com – Gerak cepat dan koordinasi Jasa Raharja dengan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pendataan penumpang Lion Air JT610 yang mengalami musibah kecelakaan 29 Oktober 2018, telah memudahkan dalam proses dan identifikasi penerima santunan Jasa Raharja. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri, DVI telah berhasil mengidentifikasi penumpang Lion Air JT610 atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni.
Sesuai dengan identitas yang diperoleh oleh Tim pendataan penumpang Jasa Raharja, Jannatun Cintya Dewi tercatat sebagai warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Suruh Sukodono, Jawa Timur. Sementara penumpang atas nama Chandra Kirana, yang merupakan warga Gang Cempaka Kel Pasar Cempaka, Talang Ubi, Kabupaten Panukalabab Lumatang Ilir, Sumsel. Sedangkan Monni, warga Sawah Besar, Jakarta.
Setelah mendapat data tersebut, Jasa Raharja Cabang Jatim, Cabang Sumsel, dan DKI Jakarta langsung mengunjungi rumah duka. Suhadi, Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim saat berkunjung menyampaikan turut berduka yang mendalam dari Direksi dan kiranya keluarga tabah dan sabar menerima musibah tersebut.
Suhadi juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah dilengkapi oleh petugas Jasa Raharja. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada masing-masing ahli waris yang sah.
Untuk korban atas nama Jannatun diterima oleh orang tua korban Bambang Supriadi. Jumlah yang sama juga diterima oleh Husnaini, ibu kandung Chandra Kirana di Sumsel, dan Irvan Sunardi, suami Monni.
Pada kesempatan lainnya, Dirut PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, penyerahan santunan penumpang dilakukan karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa mereka merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. “Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000,” terang Budi Rahardjo. (Nikson/balipost)