Panen salak. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tiap musim panen, harga produk pertanian, seperti jeruk dan salak, selalu anjlok. Hal itu diakibatkan hasil produksi melimpah sedangkan tingkat pembeli rendah. Untuk mengantisipasinya, pemerintah provinsi bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kewajiban pemanfaatan produk pertanian lokal, diantaranya untuk hotel dan restoran di Bali.

Rencana itu diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, Minggu (4/11). Koster, mengatakan, setelah penerbitan Pergub Bali No 79 dan 80 tahun 2018 masing-masing tentang kewajiban mengenakan busana adat Bali dan berbahasa Bali tiap Kamis, ia bakal mengeluarkan kebijakan berikutnya. Kebijakan itu dalam rangka secara nyata, melestarikan kebudayaan Bali.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Serius Berlakukan Moratorium Pembangunan Hotel

Pergub tersebut tentang kewajiban memanfaatkan hasil pertanian lokal, misalnya buah-buahan lokal dalam rangka secara nyata membantu petani lokal. Karena selama ini banyak wacana membantu petani, tetapi belum ada tindakan nyata yang memiliki akibat langsung membantu petani dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. “Kebijakan penggunaan huruf Bali dimulai dari papan nama kantor pemerintahan, serta BUMD/BUMN serta hari berbahasa Bali, serta mengenakan busana adat bali, respon masyarakat sangat positif. Berikutnya, setelah kebijakan itu berjalan, saya akan susul dengan penerbitan Pergub tentang kewajiban pemanfaatan produk pertanian petani Bali. Di samping nantinya tentang kuliner lokal, hasil kerajinan lokal Bali. Pokoknya yang lokal, balikui, karena wisatawan pun sejak lama trennya yang unik-unik dan ramah lingkungan atau kembali ke alam,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Bali akan Jadi "Super Hub" sampai Warga Padangbai Tegaskan Gelar Aksi Lebih Besar

Pejabat asal Buleleng itu menambahkan, selama ini, saat musim panen salak, harga salak jeblok sampai Rp 600 atau Rp 1000 per kg. Demikian juga saat musim panen jeruk, petani jeruk di Kintamani, kelimpungan, karena harga produknya turun. Hotel dan restoran wajib menggunakan produk petani lokal. Demikian juga konsumsi untuk kegiatan pemerintahan, acara BUMD/BUMN dan kantor lainnya ada kegiatannya. “Coba hitung, kalau ribuan kamar hotel di Bali menaruh satu butir buah salak saja, berapa ton buah salak terserap. Saat ini kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 6,5 juta. Nanti tahun 2019, kalau kunjungan wisman ditargetkan 7 juta dan wisnus 9 juta, satu buah salak pada musim salak, jeruk atau manggis pada musimnya bisa dikonsumsi wisatawan itu, berapa ton produk pertanian petani kita diserap,” paparnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kembali Capai Rekor Terendah, Tambahan Kasus Nasional Enam Ratusan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *