MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu Bali dijual murah kepada wisatawan Tiongkok, mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung. Tim yustitusi terus melakukan penelusuran terhadap pusat perbelanjaan yang selama ini menjadi tempat shopping (berbelanja) wisatawan berjuluk Negeri Tirai Bambu itu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Badung, I Wayan Sukanta seizin Kasat Pol PPBadung, IGAK Suryanegara menerangkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha yang ada di wilayahnya. Di samping mengecek perizinan, instansi penegak Perda ini bersama sejumlah aparat lainnya juga masih menyisir kemungkinan praktik mafia Tiongkok yang terungkap beberapa waktu lalu.
“Ada tujuh usaha yang dicek kelengkapan izinnya saat sidak 31 Oktober lalu. Usaha-usaha ini berlokasi di By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Jalan Parigata, Jalan Ngurah Rai, Kedonganan, dan Jalan Sunset Road,” terang I Wayan Sukanta, Minggu (4/11).
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang ada di Badung guna memastikan terkait perizinan. Pengawasan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait Bali dijual murah. “Kami sesuai perintah Pak Kasat masih terus melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat shopping khususnya,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat peringatan untuk dua perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap. Dua perusahaan ini merupakan hasil sidak sebelumnya, di mana Satpol PP Badung menyidak lima usaha terkait dugaan keterkaitan penjualan paket wisata murah ke Tiongkok, yakni usaha oleh-oleh di Jalan Dewi Sri, Jalan Sunset Road, Benoa Square, dan By Pass Ngurah Rai. “Lima usaha yang sebelumnya dilakukan pemanggilan, ada dua yang tidak mengantongi izin lengkap mereka akan kami berikan surat teguran hari Senin,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Badung, IGAK Suryanegara menyebutkan, jika tempat usaha tersebut tidak berizin. Karena itu, pihaknya akan memberi waktu untuk melengkapi perizinan dengan syarat selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan. “Jika setelah diberikan jangka waktu, misalnya seminggu sama sekali tidak mengurus perizinan, sesuai SOP pihaknya akan memberikan Teguran I selama tujuh hari. Jika tidak ditanggapi dilayangkan Teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangka Teguran III dengan jangka waktu tiga hari. Apabila selama tiga hari memang tidak ada niatnya (mengurus izin -red) maka kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan untuk menyegel tempat usaha itu,” jelasnya.
Bahkan kata Suryanegara Jika ditemukan pekerja asing yang tidak mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pihaknya akan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan menyampaikan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. “Bisa saja berupa pemulangan atau deportasi ke negara asalnya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)