Pelaku pembunuh bayi kembar disidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ulah nekatnya membunuh bayi kembar hasil hubungannya dengan lelaki, perempuan muda terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani, Senin (5/11) diadili di PN Denpasar.

JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dari Kejari Denpasar mendakwa wanita berbaju putih itu telah melalukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Masih dalam dakwaan, disebutkan bahwa ibu korban itu dijerat dalam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Kasus Kompensasi Jalan, Korban Bersaksi Dimintai Rp 35 Miliar

Diuraikan jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita terdakwa dijemput Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.

Malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar.

Namun malang bagi sang bayi. Ibu kandungnya (terdakwa) membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia. Masih di TKP, karena melahirkan dan melalukan kekerasan terhadap anak, tentu darah di kamar kos berceceran.
Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilang jejak darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunu dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos.

Baca juga:  Hakim Vonis Penyelundup Orangutan Lebihi Tuntutan Jaksa

Minggu 15 Juni 2018 sekiat pukul 12.00 wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ini Vonis Penjara Tiga Sekawan Penyelundup Sabu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *