DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum guru di salah satu sekolah swasta di Kereneng, Ar, menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tertutup itu, informasi yang diterima, Senin (5/11) terdakwa dituntut delapan tahun penjara.
Usai sidang, JPU Putu Oka Surya Atmaja tidak membantah tuntutan delapan tahun penjara pada oknum guru yang didakwa atas persetubuhan dengan siswinya. Selain dituntut delapan tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Menurut JPU, Ar dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider).
Hal yang memberatkan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal meringankan tak ada.
Dalam berkas tuntutan itu juga disebutkan sejumlah barang bukti seperti beberapa baju dan seragam sekolah milik korban serta empat lembar formulir tanda pemesanan kamar di Hotel Oranjje. Masing-masing tertanggal 20 Februari, 26 Februari, 28 Februari serta 1 Maret 2018.
Pihak pengacara terdakwa juga tidak membantah tuntutan tersebut. Untuk menanggapi, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi Minggu depan. (Miasa/balipost)