Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB RI, M. Yusuf Ateh didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Kajati Bali Amir Yanto. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna menjadi percontohan dalam pelayanan publik, aparat penegak hukum diminta transparan, tanpa pungutan liar (pungli), hilangkan calo hukum dan hindari permintaan aneh-aneh dalam penanganan suatu perkara. Hal tersebut disampaikan pihak Kemenpan RB saat mengecek pelayanan masyarakat di Kejati Bali, Selasa (6/11).

Sebagaimana diketahui, Kejati Bali merupakan satu dari empat kejaksaan yang diusulkan menjadi percontohan pelayanan yang menuju zona integritas untuk wilayah WBK dan WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Mandiri) di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sasaran Kemenpan RB adalah pemeriksaan ruangan penyidik. Rombongan Kemenpan RB yang dipimpin Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., didampingi langsung Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah, S.H., M.Si., bersama Kajati Bali Amir Yanto.

Baca juga:  Duta Badung, Sanggar Titi Bah Tampilkan Arja Klasik di PKB ke-46

Usai pelaksanaan pengecekan, Deputi Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan terkait diusulkanya Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Gianyar menjadi percontohan pelayanan yang menuju zona integritas untuk wilayah WBK dan WBBM. Ini dimulai dari adanya survai independen dari BPS. “Kemenpan RB tidak terlibat dalam survey pelayanan publik itu,” jelas M. Yusuf Ateh.

Dari hasil survey, disebutkan bahwa Kejati Bali dan Kejari Gianyar sudah lolos dijadikan sebagai wilayah bebas korupsi. Itu artinya masyarakat mempunyai persepsi pada saat berurusan dengan hukum, sudah tidak ada lagi pungutan liar, tidak ada lagi calo hukum, pemaksaan maupun penyimpangan di kejaksaan.

Baca juga:  Cuti Bersama Lebaran, Ini Pelayanan Publik di Badung yang Tetap Buka

Itu kan berdasarkan survai, lantas apa yang dilihat Kemenpan RB di Kejati Bali? Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan M. Yusuf Ateh mengatakan pihaknya sudah melihat komitmen bersama antar kejaksaan dalam penegakkan hukum.  Kejati Bali juga sedang berbenah dan membangun salah satunya adalah transfarasi ruangan jaksa.

“Nanti juga harus ada transfarasi dalam penyidikan. Misalnya soal transfarasi pemeriksaan, dan juga harus dilengkapi kamera sehingga penyidik bisa dipantau oleh pimpinan kejaksaan, sehingga pertanyaan yang mengada-ngada bisa ketahuan,” tandas Yusuf Ateh.

Lebih jauh dijelaskan, pihak Kemenpan RB banyak memberikan masukan ke kejaksaan. Karena ini menjadi percontohan, masyarakat atau pencari keadilan nanti bisa menerima informasi transfaran, mendapatkan petunjuk, termasuk ruangan yang transfaran, sehingga mereka merasa nyaman.

Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Kejati NTB

Sementara Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah didampingi Kajati Bali Amir Yanto, mengatakan tahun depan semua Kejaksaan Negeri di Bali harus WBK. “Tahun ini baru Kejari Gianyar saja,” tegasnya.

Lantas, soal hasil pengecekan Kemenpan RB, Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti saran dari Kemenpan RB. “Salah satunya adalah bagaimana masyarakat menerima pelayanan hukum dengan baik, tanpa ada pungutan dan menyusahkan masyarakat. Kalau ada aneh-aneh, cepat kita tindak,” tandas Arminsyah.

“Semua penindakan secara hukum harus dikerjakan secara adil dan riil,” sambung Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan M. Yusuf Ateh. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *